Cuma 5 Wilayah Jabar yang Baru Terapkan Perda Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran
Jawa Barat menjadi provinsi pertama yang mengeluarkan Perda Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perda tersebut serentak baru diterapkan di 5 Kabupaten/Kota.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani usai Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BP2MI dengan Pemprov Jabar mengenai Kesepahaman Pelayanan Penyelenggaraan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Hari Penyiaran Nasional 2022, KPI Jabar dan BPBD Jabar Targetkan 4.000 Dosis Vaksinasi Booster
Benny menilai kesepakatan itu penting karena sesuai dengan mandat UU 18/2017 tentang tanggung jawab penempatan para pekerja dan perlindungan migran. Ia menegaskan penempatan PMI bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat melainkan seluruh stakeholder terkait.
Kerja sama ini juga akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik, benar, dan mereka (PMI) yang sudah ditempakan merupakan anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi setelah melalui proses pelatihan.
Baca Juga: NasDem Jabar Berkomitmen Bakal Perkuat Toleransi Beragama
"Ini penting dilakukan karena tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat tetapi juga daerah. Bahkan, tidak hanya provinsi tetapi juga kabupaten/kota hingga level desa," tegasnya.
"Yang pasti terkait aspek atau dimensi penempatan untuk memastikan proses migrasi akan selalu aman karena ada keterlibatan pemerintah daerah di dalamnya," sambungnya.
Kerja sama ini juga untuk menjamin perlindungan yang dilakukan sejak dini yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita tidak ingin penyelesaian di akhir terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh PMI sehingga desa harus memastikan siapa masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri, ke negara mana tujuannya, melalui pusat apa akan diberangkatkan, apakah sudah mengikuti pelatihan secara benar atau tidak. Ini yang paling penting dan menjadi dasar sebetulnya dari MoU kita," jelasnya.
Baca Juga: Hari Air Sedunia, Jabar Tegaskan Komitmen Pembangunan Berkeseimbangan
Selain itu, kata Benny PMI harus dibekali keterampilan sesuai dengan sektor pekerjaannya dutambah dengan penguasaan bahasa asing. Pasalnya, PMI tersebut merupakan wajah dan harga diri Indonesia.
Adanya kolaborasi antar BP2MI dengan Pemerintah Daerah maka akan menghasilkan para pekerja migran yang lebih profesional.
Baca Juga: BP2MI Teken MoU dengan IDNA Texas, Buka Peluang Kerja PMI di Amerika Serikat
"Tentu Jabar sebagai kantong penempatan daerah ketiga terbesar setalah Jatim dan Jateng tidak lepas dari penempatan terbesar akan dibarengi dengan penempatan terbesar untuk ilegalnya,"ungkapnya
Benny menambahkan bahwa Gubernur Jabar, Ridwan Kamil juga sebelumnya merupakan pekerja migran. Hal ini akan memberikan inspirasi dan motivasi yang positif bagi pekerja migran asal Jawa Barat
"Menjadi pekerja migran itu ada kebanggaan dan kehormatan. Bukan kehinaan dan tidak sebagai mana persepsi publik yang selama ini buruk," tegasnya.
Adapun Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengakui bahwa dirinya sempat menjadi pekerja migran. Bahkan, sempat terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dua kali. Ia juga sempat menerima bantuan sosial (bansos) sebagai warga miskin kota di New York.
"Di momen-momen pengalaman hidup itu lah saya merasakan karena negara belum hadir, tidak hadir, hidup susahnya luar biasa," ungkapnya.
Baca Juga: Semakin Masif, Dukungan Ridwan Kamil For President 2024 Kini Datang dari Makassar
Emil menyebutkan pendapatan devisa dari pekerja migran ini mencapai Rp159,6 triliun per tahun sehingga harus dilindungi secara hukum.
"Saya memahami betul pahlawan devisa. Oleh karena itu, sekarang sebagai pemimpin saya tidak mau mengulangi pengalaman," ungkapnya.
Baca Juga: Dipesan Jokowi, Jam Tangan Pala Nusantara Asal Jabar Bakal Dijadikan Merchandise G20
Dia mengakui bahwa masih ada yang tergabung dalam pekerja migran ilegal sehingga tidak terlindungi secara maksimal oleh pemerintah. Emil juga mengimbau agar para calon pekerja migran mendaftarkan diri secara legal, salah satunya melalui Jabar Migran Service Center (JMSC).
"Maka saya imbau masuklah ke pintu yang resmi agar dilindungi lahir batin, ditracking dia kerja di mana saja," ujarnya.
"Kalau ada masalah hukum dengan majikan atau perusahaan, tracking-nya itu akan melindungi. Jadi jangan nunggu dulu putusan pengadilan baru negara ramai," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas