Bareskrim Polri angkat suara perihal permintaan Wakil DPR Sufmi Dasco Ahmad untuk mengusut kasus pemecatan dr Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedy Prasetyo mengatakan pihaknya tidak bisa turun tangan apabila tak ada laporan yang masuk di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Niatnya Mau Bela Terawan, Eh DPR Malah Bongkar Aib ke Publik
"Apabila ada laporan ke Bareskrim atau Polda (diusut, red)," kata Dedy saat dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (29/3)
Perwira tinggi Polri itu enggan berspekulasi perihal permintaan politikus Gerindra tersebut.
"Masih menunggu informasi lebih lanjut," kata Dedy.
Dasco sebelumnya menilai pemecatan terhadap eks Menkes itu adalah tidak sah dan bikin gaduh.
Dia mengaku sudah mempelajari hasil Muktamar IDI di Aceh yang satu di antaranya merekomendasikan pemecatan terhadap Terawan.
Baca Juga: IDI Putuskan Pecat Terawan, Abu Janda Murka: Teroris Dibela, Orang Baik Dipecat!
Dasco menilai rekomendasi berisi pemecatan terhadap dokter Terawan, itu berbahaya bagi dunia kedokteran.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar