Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IDI Putuskan Pecat Terawan, Abu Janda Murka: Teroris Dibela, Orang Baik Dipecat!

IDI Putuskan Pecat Terawan, Abu Janda Murka: Teroris Dibela, Orang Baik Dipecat! Kredit Foto: Instagram/Permadi Arya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemecatan mantan Menteri Kesehatan RI, dr Terawan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menuai tanda tanya dari pegiat media sosial, Permadi Arya atau Abu Janda.

Abu Janda membandingkan dengan dengan kasus tindak pidana terorisme yang diduga melibatkan dr Sunardi, yang hingga akhirnya ia ditembak mati Densus 88.

Baca Juga: Gak Main-main! Singgung Soal Monopoli Izin Praktik Dokter, Orang Gerindra: IDI Dibubarkan Saja!

Kata Abu Janda, pemecatan dr Terawan dari IDI adalah hal yang paling memprihatinkan, daripada penembakan dr Sunardi.

“Menurut @ikatandokterindonesia , teroris didor densus88 itu ‘hari yang amat kelam’. menurut kami dr terawan dipecat IDI itulah HARI YANG AMAT KELAM. Teroris dibela, orang baik dipecat  keren ya IDI ?,” tanya Abu Janda di Instagramnya, Selasa (29/3/2022).

Diketahui, Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, resmi dipecat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dikabarkan diberhentikan dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dari sebuah unggahan video milik epidomiolog @pandu.riono dalam akun media sosial Instagram.

Dalam video itu, tampak beberapa pria duduk mengenakan jas berwarna hijau. Kemudian, salah seorang di antaranya sembari duduk membacakan pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI.

“Memutuskan, menetapkan, pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI,” demikian putusan yang dibacakan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Keputusan pemberhentian Terawan itu akan dilaksanakan IDI selambat-lambatnya 28 hari. “Kedua, ketetapan ini tersebut dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,” demikian tambahan isi putusan tersebut. Dalam unggahannya, Pandu Riono mengatakan Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Keputusan itu disebutnya final.

Baca Juga: Termasuk Pengurus MUI, Ternyata Begini Profil Ketua IDI Adib Khumaidi

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI, salah satu keputusan Muktamar XXXI di Kota Banda Aceh. @muktamaridi31 @ikatandokterindonesia @idai_ig @idi.jabar.” tulis akun @pandu.riono.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: