Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng Interpol

        Buru Pendeta Saifuddin Ibrahim di Amerika Serikat, Polri Akan Gandeng Interpol Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat. Polri mengeklaim membuka peluang mengajukan red notice ke Interpol.

        "Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik. Termasuk yang disampaikan (red notice, red)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Unggah Video Lagi, Bareskrim Polri Langsung Mewanti-Wanti

        Saifuddin merupakan tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA. Mengenai upaya penangkapan Saifuddin, Ramadhan mengaku hal itu merupakan strategi penyidik.

        "Kami masih berporses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini," kata Ramadhan.

        Baca Juga: Telak! Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka, Polri: Berani Berbuat Harus Bertanggungjawab!

        Adapun Polri saat ini terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI guna mencari keberadaan Saifuddin.

        "Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait," kata Ramadhan.

        Dalam kasus itu, Saifuddin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

        "Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Ramadhan.

        Saifuddin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

        Baca Juga: Nabi Muhammad Dibaptis sampai Allah Delusi, Ini Hal yang Buat Publik Murka ke Pendeta Saifuddin!

        "Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.

        Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifuddin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: