Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI: Sejalan dengan Prinsip...
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mendukung penuh kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membuka pintu bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menjadi prajurit TNI.
Taufan mengatakan kebijakan ini merupakan terobosan yang baik bahwa setiap orang berhak membela negara melalui TNI tanpa melihat latar belakang sosial.
Baca Juga: Tak Disangka! Ubah Aturan, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
"Angkat topi untuk keberanian beliau," kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut tidak ada alasan bagi negara untuk menghalangi keturunan PKI untuk melanjutkan karir dan hak hidupnya.
"Saya sangat mengapresiasi kebijakan Panglima TNI, karena selain tidak ada dasar hukumnya menghalangi anak-anak keturunan PKI juga DI/TII, PRRI Permesta dan lain-lain, juga kebijakan panglima sejalan dengan prinsip dan norma hak asasi manusia dimana setiap orang tanpa kecuali mesti diperlakukan sama tanpa diskriminasi," jelasnya.
Komnas HAM berharap kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain, tidak hanya di TNI.
"Konstitusi kita juga sudah menjelaskan itu terkait hak asasi manusia, hak setiap orang untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan atau berpartisipasi dalam pemerintahan, politik dan lain-lain," tutup Taufan.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Izinkan Anak Keturunan PKI Mendaftar TNI, Slamet Maarif: Apa Dia Lupa?
Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar