Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menilai aksi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) bertentangan konstitusi yang mendukung Jokowi tiga periode
"Dukungan APDESI untuk presiden tiga periode bertentangan dengan konsitusi NKRI," kata Junimart di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (31/3)
Baca Juga: Dukungan APDESI ke Jokowi, Pengamat: Emang yang Pilih Presiden Kepala Desa, Politik Gaya Orba Busuk!
Menurut dia, seorang kepala desa dilarang bermain politik dalam bentuk dan sifat apapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat.
Politikus PDIP ini menegaskan bangsa Indonesia tidak boleh kembali kepada pola Orde Baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.
Salah satu hal pokok reformasi yang menelan banyak korban jiwa adalah pembatasan masa jabatan eksekutif menjadi hanya dua kali masa jabatan berturut-turut.
"Ini harus dicermati dan ditelusuri, pihak-pihak yang menungganginya untuk kepentingan politik. Setiap anak bangsa wajib memahami pasal 7 UUD NRI 1945," pungkas Junimart Girsang.
"Aspirasi dan hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri," jelasnya.
Junimart mengingatkan, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung dan menjalankan program pemerintah, sesuai yang diatur dalam konstitusi.
Selain itu, menurut dia, semangat para kepala desa menyuarakan masa jabatan presiden tiga periode perlu dicermati dan berpotensi ditunggangi orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq