Dokter Tifa Diklaim Sudah Datang, tapi Sidang Dakwaan Tetap Ditunda hingga 27 Agustus
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sidang pembacaan dakwaan baru terhadap Tifauzia Tyasuma alias Dokter Tifa kembali ditunda. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan sidang berikutnya digelar pada Kamis (27/8/2026) setelah kehadiran terdakwa dalam persidangan pada Kamis (13/8/2026) dipersoalkan.
Penundaan tersebut terjadi meski kuasa hukum Dokter Tifa mengklaim kliennya sebenarnya sudah datang ke PN Jakarta Timur. Namun, keberadaan Dokter Tifa tidak terlihat di ruang sidang ketika agenda pembacaan dakwaan seharusnya dimulai.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, menyebut kliennya hadir di pengadilan dan meminta agar situasi tersebut tidak dianggap sebagai ketidakhadiran terdakwa.
"Lho, datang datang, dia datang. Kan biasanya persidangan itu kan enggak on time, menunggu kan? Tapi karena hakimnya tidak mau menunggu, karena mempunyai pertimbangan sendiri, ya silakan. Kami ikutin. Kami ikutin. Kami sendiri nggak tahu," kata Abdullah kepada wartawan di PN Jakarta Timur, Kamis.
Namun, kondisi di ruang sidang menunjukkan hal berbeda. Bangku terdakwa yang biasanya ditempati Dokter Tifa terlihat kosong saat persidangan berlangsung.
Ketua majelis hakim Christina Endarwati kemudian meminta kepastian kepada jaksa mengenai kehadiran terdakwa untuk menentukan langkah selanjutnya. Hakim juga menegaskan bahwa dalam perkara pidana, kehadiran terdakwa tidak dapat begitu saja digantikan oleh kuasa hukum.
"Terdakwa hadir atau tidak, kalau tidak dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya, tapi pendamping," ujar Christina.
Jaksa kemudian menjelaskan bahwa pada persidangan sebelumnya, Dokter Tifa disebut menyatakan kesediaannya untuk hadir tanpa harus kembali dipanggil. Meski demikian, karena kehadirannya tidak terpenuhi dalam persidangan kali ini, proses pemanggilan kembali perlu dilakukan.
Situasi tersebut sempat diwarnai interupsi dari tim kuasa hukum. Abdullah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa Dokter Tifa saat ini juga masih mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Setelah mempertimbangkan persoalan pemanggilan tersebut, majelis hakim akhirnya menetapkan sidang pembacaan dakwaan digelar kembali pada 27 Agustus 2026. Jaksa diminta melakukan pemanggilan terhadap Dokter Tifa sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi karena panggilan belum mencukupi waktunya, katanya baru diterima hari Senin. Kalau saya hitung di persidangan tanggal 20 nanti belum cukup tujuh harinya kalau dipanggil mulai besok. Jadi persidangan tanggal 27," kata Christina.
Baca Juga: Di Balik Prabowo 'Giat' Pajaki Rakyat Indonesia: Tak Ada Pilihan Gegara 'Ugal-ugalan' Jokowi
Penundaan ini membuat pembacaan dakwaan baru terhadap Dokter Tifa kembali harus menunggu. Sebelumnya, perkara tersebut juga sempat mengalami persoalan setelah dakwaan pertama dinyatakan batal demi hukum karena adanya cacat formil.
Perkara yang menjerat Dokter Tifa berkaitan dengan tudingan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Perkara tersebut berawal dari sejumlah unggahan Dokter Tifa di media sosial, YouTube, dan X pada periode Maret hingga Mei 2025. Dalam unggahan itu, ia membahas sejumlah hal terkait ijazah S-1 Jokowi yang menurutnya memiliki kejanggalan.
Beberapa hal yang disorot antara lain penggunaan jenis font pada dokumen hingga persoalan foto wisuda. Unggahan-unggahan tersebut kemudian menjadi bagian dari perkara hukum yang kini bergulir di PN Jakarta Timur.
Pada dakwaan sebelumnya, jaksa menggunakan ketentuan dalam KUHP Baru, yakni Pasal 434 Ayat (1) juncto Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Dakwaan pertama perkara tersebut kemudian dinyatakan batal demi hukum. Kejaksaan selanjutnya kembali melimpahkan perkara dengan dakwaan yang telah diperbaiki.
Kini, proses perkara kembali tertahan karena agenda pembacaan dakwaan belum dapat dilaksanakan. Majelis hakim memberikan kesempatan kepada jaksa untuk memanggil kembali Dokter Tifa sebelum sidang dilanjutkan pada 27 Agustus mendatang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama