Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap-Siap! Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Pemprov DKI Siapkan Hal Ini untuk Jakarta

        Siap-Siap! Setelah Tak Jadi Ibu Kota, Pemprov DKI Siapkan Hal Ini untuk Jakarta Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sedang menyiapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kekhususan ketika Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota. Selama penyusunan, masyarakat diminta memberikan masukan.

        Asisten Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, pihaknya sedang dalam tahapan pembahasan substansi usulan RUU ini untuk kemudian diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Sigit menyebut masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawal perjalanan usulan RUU Kekhususan Jakarta.

        Usulan dapat disampaikan lewat portal resmi jakartakedepan.jakarta.go.id. Selain itu, situs ini juga menyajikan informasi yang dapat dengan diunduh dan disajikan dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.

        Baca Juga: PSI Tak Akan Capek Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Formula E

        “Sebagai Kota Kolaborasi, Jakarta membuka kesempatan luas bagi seluruh masyarakat, baik yang tinggal di Jakarta maupun di luar Jakarta, mari berikan aspirasi untuk Jakarta ke depan yang lebih baik," ujar Sigit kepada wartawan, Senin (4/4/2022).

        "Masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya tentang apa yang harus dibenahi dari Jakarta, ide-ide kolaborasi untuk kemajuan Jakarta dan apapun, melalui portal jakartakedepan.jakarta.go.id, ataupun media sosial milik Pemprov DKI Jakarta," katanya. 

        Situs tersebut tidak dibuat hanya khusus untuk menyerap aspirasi warga soal usulan RUU kekhususan saja. Terdapat tiga menu atau kanal yang dapat diakses dalam portal ini.

        Kanal pertama adalah Sampaikan Aspirasimu, untuk masyarakat yang ingin memberikan masukan dan harapan singkat bagi Jakarta ke depan setelah tidak lagi sebagai Ibu Kota. Aspirasi yang dikirim akan tampil pada kolom aspirasi.

        Kanal kedua, isi survei. Masyarakat dapat mengisi survei yang berisi tentang perpindahan ibu kota baru maupun pendapatnya tentang Jakarta.

        Terdapat saran, harapan dan ekspektasi untuk Jakarta di masa mendatang.

        Survei ini sangat membantu Pemerintah Jakarta untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.

        Kanal ketiga, Kenali Jakarta. Pada kanal ini masyarakat dapat mempelajari lebih lanjut serta mengikuti proses perkembangan pembahasan RUU Kekhususan Jakarta. Menu ini hadir agar masyarakat dapat melihat lebih dalam tentang sederet pencapaian Jakarta.

        "Selain itu, terdapat informasi terkait berbagai potensi Jakarta jika tak lagi menjadi Ibu Kota, hingga sejarah panjang Kota Jakarta. Terdapat pula tahapan dan proses pembuatan RUU Kekhususan Jakarta serta berita tentang Jakarta," ucapnya.

        Dalam merumuskan RUU ini, Sigit juga menyebut pihaknya telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.

        Di antaranya adalah Mobilitas dan Logistik; Ekonomi, Investasi, dan Tata Ruang; Kesejahteraan Masyarakat; Fiskal; Lingkungan; Politik dan Pemerintahan; Ekonomi Digital dan Readiness; serta Tim Penunjang.

        “Kami sudah lakukan sejumlah workshop di lingkungan Pemprov untuk membahas substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta. Baru-baru ini juga workshop diadakan, tepatnya pada 29-30 Maret 2022, di Ancol, dan kami terus berproses dalam mematangkan usulan ini. Kami menyiapkan Jakarta sebagai Kota Global dan  pusat perekonomian meski bukan lagi sebagai pusat pemerintahan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: