Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        M Kece Divonis 10 Tahun, Respons Napoleon Bonaparte Menggelegar: Jangan Main-main!

        M Kece Divonis 10 Tahun, Respons Napoleon Bonaparte Menggelegar: Jangan Main-main! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, turut menanggapi vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada Muhamad Kosman alias Muhamad Kece, terdakwa kasus penyebaran berita bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat.

        Prihatin dengan Apa yang Menimpa Kece

        “Saya prihatin dengan apa yang menimpa dia,” kata Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 7 April 2022.

        Punya Rasa Kemanusiaan

        Alasannya, Napoleon memiliki rasa kemanusiaan meski Kece pernah menjadi korban penganiayaan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Sehingga, ia juga tidak senang melihat orang menderita.

        “Saya manusia, saya juga beragama, saya juga masih Polri. Tidak ada tujuan senang melihat penderitaan orang lain, cuman ini perhatian jangan kita melakukan hal seperti itu lagi,” ujarnya.

        Pelajaran Berharga Bagi Semua Pihak

        Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana Meledak-ledak di Persidangan: Seharusnya...

        Namun, Napoleon mengaku tidak memiliki hak untuk menilai pantas atau tidak hukuman 10 tahun kepada M Kece. Tetapi, semua pihak bisa mengambil pelajaran yang sangat berharga dari semua ini bahwa negara Indonesia dibangun atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

        “Kalau bicara suku dan agama, hati-hati. Jangan main-main dengan hal itu,” kata dia.

        Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Mohamad Kosman alias M Kace atau M Kece atas kasus penistaan agama.

        "Sama-sama kita saksikan sidang yang melalui perjalanan panjang akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan dengan pidana hukuman maksimal penjara 10 tahun setelah memperhatikan segala fakta yang terungkap dari hasil persidangan baik dari saksi dan ahli, barang bukti dan keterangan dari terdakwa," jelas Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Arpisol, SH kepada awak media dikutip dari tvOnenews.com, Rabu, 6 April 2022.

        Baca Juga: Tampil di Channel Refly Harun, Kecurigaan Ketua BEM UI ke Jokowi Nggak Main-main: Jangan-jangan…

        Aprisol juga menunjukan surat ajuan tim kuasa hukum M Kece, yang mengajukan banding yang nantinya perkara tersebut akan diperiksa di Pengadilan Tinggi Bandung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: