Cair April, Begini Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022 di bsu.kemnaker.go.id untuk Pekerja dan Buruh
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) subsidi gaji 2022 bagi para pekerja atau buruh dengan upah di bawah Rp3,5 juta. Lalu bagaimana cara cek BSU subsidi gaji 2022 ini?
Masing-masing pekerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp1 juta per orang. Untuk itu, perlu disimak cara cek BSU subsidi gaji 2022 berikut ini.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Pemerintah akan Kembali Mengucurkan BSU untuk Para Buruh!
Kuota penerima BSU 2022 dibuka sebanyak 8,8 juta pekerja atau buruh dengan anggaran Rp8,8 triliun. BSU 2022 akan diberikan setiap bulan sampai dengan 3 bulan ke depan.
Seperti yang telah diketahui adanya wabah Covid-19 yang menyerang dunia selama 2 tahun ini memberi dampak ekonomi yang begitu besar. Meskipun saat ini kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang cukup signifikan, namun dampak yang ditimbulkan hingga kini masih terasa.
Tak hanya itu, konflik antara Rusia dan Ukraina juga menekan laju pemulihan global juga berimbas pada inflasi global. Kenaikan bahan makanan pokok dan energi tentu memberikan pengaruh pada pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut juga berpengaruh terhadap kondisi ketenagakerjaan.
Baca Juga: Simak Ini! Jokowi Instruksikan BLT Cair Lagi, Ada Tambahan Minyak Goreng dan Subsidi Upah
Selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja atau buruh adanya BSU ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat memulihkan ekonomi nasional. Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 tahun 2021, peserta yang memenuhi syarat maka mereka berhak mendapatkan BSU.
Syarat Penerima BSU 2022
Seperti yang telah disebutkan di atas, syarat utama penerima BSU 2022 adalah pekerja yang mendapatkan gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan. Ini artinya tidak semua pekerja atau buruh akan menerima BSU. Ada beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja. Berikut ini syarat penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021.
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Jika pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.285.798,90 dibulatkan menjadi Rp4.300.000.
- Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa, kecuali pekerja dibidang pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sectoral BPJSTK).
Baca Juga: Subsidi Besar untuk BBM dan LPG 3Kg, Harga Jual Lebih Murah
Lantas bagaimana cara cek BSU Subsidi Gaji 2022? Simak ulasannya berikut ini.
Cara Cek BSU Subsidi Gaji 2022
- Buka broser masuk ke laman bsu.kemnaker.go.id
- Lakukan pendaftaran akun baru jika belum memiliki akun
- Kemudian log in menggunakan akun yang telah didaftarkan
- Lengkapi profil dan biodata diri
- Tunggu beberapa saat dan cek notifikasi pemberitahuan
- Peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan lolos. Selanjutnya akan mendapatkan bantuan subsidi gaji sebesar Rp1 juta rupiah yang disalurkan melalui rekening bank yang tergabung dalam himpunan bank milik negara (Himbara), diantaranyabyaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Khusus pada wilayah Aceh, BSU akan disalurkan kepada pekerja melalui Bank Syariah Indonesia
- Nantinya peserta akan mendapatkan pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar untuk menerima BSU. Jika tidak berhasil terdaftar maka data belum masuk atau tidak memenuhi persyaratan penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Pengamat Birokrasi: Kebijakan BLT Sudah Tepat
Sebagai informasi, BSU subsidi gaji akan cair pada bulan April 2022 ini. Namun hingga kini kemenker masih mempersiapkan mekanisme pemberian BSU kepada pekerja/buruh.
Demikian tadi ulasan mengenai syarat dan cara cek BSU subsidi gaji 2022. Semoga dengan adanya batuab subsidi gaji ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ayu Almas