Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tak Perlu Khawatir, Pemerintah akan Kembali Mengucurkan BSU untuk Para Buruh!

Tak Perlu Khawatir, Pemerintah akan Kembali Mengucurkan BSU untuk Para Buruh! Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengucurkan Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh di tahun 2022. Upaya ini merupakan sebuah langkah untuk memberikan perlindungan bagi buruh, serta mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa, tren kasus positif maupun angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan secara signifikan. Meski begitu, dampak ekonomi dari pandemi saat ini masih terasa. 

Baca Juga: Demi Melindungi Tenaga Kerja, Kemnaker Mendukung Pelaksanaan EWG G20

Selain itu, dengan terjadinya konflik antara Rusia dan Ukraina, serta dinamika politik global tidak dapat dipungkiri telah menekan laju pemulihan ekonomi global serta berimbas pada inflasi global. 

Kenaikan harga-harga komoditas dan energi tentu memberikan tekanan bagi pemulihan ekonomi nasional. Di mana hal tersebut sangat berpengaruh pada kondisi ketenagakerjaan.

"Oleh karena itu, tujuan dari BSU ini selain melindungi dan mempertahankan kemampuan ekonomi pekerja/buruh, juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga kembali mengangkat pertumbuhan ekonomi," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022). 

Sebelumnya, Kemnaker telah mengelola BSU pada 2020 dan 2021 dengan beberapa ketentuan kriteria penerima dan jumlah bantuan yang diberikan. 

Baca Juga: Kemnaker Membuka Peluang Kerja Tenaga Profesional di Abu Dhabi

BSU 2020 difokuskan pada pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp5 juta. Pada 2021, BSU menyasar pekerja/buruh yang terdampak kebijakan PPKM level 3 dan 4, serta memiliki upah di bawah Rp3,5 juta, atau jika daerah tersebut upah minimum nya lebih dari Rp3,5 juta maka menggunakan batasan upah minimum yang berlaku. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: