Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Respons Kemenkominfo RI

        Amerika Serikat Nilai PeduliLindungi Langgar HAM, Begini Respons Kemenkominfo RI Kredit Foto: Antara/Basri Marzuki
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Pedulilindungi yang dilontarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).

        Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.

        Baca Juga: Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Maharani Langsung Minta Pemerintah Lakukan Ini

        "Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu," ujar Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022)

        Usman menyebut aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

        "Bahkan PeduliLindungi ini justru untuk melindungi masyarakat,  melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit covid-19," ucap Usman.

        Usman menegaskan pihaknya tak menemukan adanya penggunaan data atau kebocoran data di aplikasi pedulilindungi.

        "Kita (Pemerintah) tidak menemukan adanya penggunaan data pribadi ataupun kebocoran data di Pedulilindungi sejauh ini," papar Usman.

        Usman menuturkan Kemenkominfo bertugas melakukan pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan.

        "Kominfo mengawasi lah Kemenkes dalam pengelolaan peduli lindungi. Tentang konteks pengawasan itu Kominfo tidak menemukan adanya misalnya katakanlah kebocoran data atau penggunaa data pribadi untuk kepentingan kepentingan tertentu," ucap dia.

        Lebih lanjut, Usman menuturkan pengelolaan aplikasi Pedulilindungi yang dikelola Kemenkes berlangsung baik.

        Baca Juga: Jeng Jeng, Prabowo-Jokowi Diusulkan Berduet pada Pilpres 2024

        "Kominfo melihat pengelolaan aplikasi peduli lindungi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini Kemenkes berlangsung sangat baik tidak ada kebocoran data, tidak ada penyalahgunaan data pribadi data di Pedulilindungi sejauh ini,"  katanya.

        Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran HAM di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.

        Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.

         Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?

        Dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken. 

        Berikut isi tudingan AS terkait dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut aplikasi PeduliLindungi:

        Aplikasi PeduliLindungi menyimpan informasi yang berkaitan dengan status vaksinasi individu. Melalui Kemenlu AS, LSM menyampaikan keprihatinan terdapat informasi yang dikumpulkan oleh aplikasi dan bagaimana data tersebut digunakan oleh pemerintah.

        LSM menuding petugas keamanan yang terkadang melakukan pengawasan tanpa adanya surat perintah terhadap seseorang dan pelacakan tempat tinggal serta memantau panggilan telepon mereka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: