Kemenlu AS Sebut PeduliLindungi Melanggar HAM, Puan Maharani Langsung Minta Pemerintah Lakukan Ini
Pemerintah harus bisa membuktikan secara konkret bahwa aplikasi PeduliLindungi tak melanggar HAM.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pernyataan Kemenlu Amerika Serikat yang menyebut PeduliLindungi melanggar HAM.
Baca Juga: Koordinator BEM SI Sebut Orde Baru Berikan Kebebasan, Fahri Hamzah Sebut Mahasiswa Boleh Salah
“Kami berharap Pemerintah bisa memberikan bukti konkret melalui metode yang paling mudah dipahami untuk memastikan layanan PeduliLindungi tidak melanggar privasi dan aman digunakan masyarakat,” katanya keterangannya, Senin, 18 april 2022.
Dia menyebut tudingan Amerika harus bisa dipatahkan oleh pemerintah Indonesia dengan bukti. Agar tidak membuat kegelisahan di publik.
“Pemerintah harus bisa beri penjelasan yang komprehensif sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak menjadi simpang siur,” katanya.
Puan menilai, aplikasi PeduliLindungi telah memberi banyak manfaat dalam penanganan pandemi COVID-19.
“Namun tudingan AS yang menyoroti laporan dari sebuah LSM soal Pemerintah yang mengawasi data pribadi masyarakat lewat PeduliLindungi tidak bisa diabaikan begitu saja. Jangan sampai karena informasi yang kurang valid, semua jerih payah yang dilakukan dalam penanganan COVID-19 menjadi bias,” ujarnya.
Dia mengatakan, pembuktian dari Pemerintah diperlukan agar anggapan PeduliLindungi menimbulkan gangguan kesewenang-wenangan dapat dibantah. Puan menjelaskan, apabila ada disinformasi terkait aplikasi PeduliLindungi, harus bisa diklarifikasi secara akurat
“Karena ini menyangkut kepercayaan publik. Saya khawatir jika informasi ini tidak ditanggulangi dengan baik, masyarakat menjadi ragu menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya.
Padahal menurut dia, PeduliLindungi sudah terbukti memberikan manfaat dan turut berkontribusi dalam pengendalian penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: