Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Respons Garuda Indonesia Atas Kebijakan Fuel Surcharge

        Ini Respons Garuda Indonesia Atas Kebijakan Fuel Surcharge Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespons kebijakan Kementerian Perhubungan RI melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge).

        Dengan layanan penerbangan Garuda Indonesia dan Citilink akan melakukan penyesuaian tarif penumpang untuk pelayanan kelas ekonomi dengan menyesuaikan biaya (fuel surcharge) pada angkutan pesawat dalam negeri.

        Baca Juga: Garuda Indonesia Group Sikapi Positif Kebijakan Fuel Surcharge Kemenhub

        "Kenaikan harga bahan bakar avtur tidak dapat dipungkiri berdampak signifikan terhadap komponen cost structure tiket penerbangan," ujar Irfan dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (21/4/2022).

        Irfan mengatakan, diperbolehkannya penerapan kebijakan fuel surcharge pada komponen harga tiket pesawat ini menjadi sebuah langkah yang konstruktif atas fokus pemulihan ekosistem industri penerbangan yang salah satunya sangat dipengaruhi oleh kondisi makro ekonomi seperti fluktuasi harga bahan bakar.

        "Kebijakan fuel surcharge tersebut tentunya akan kami sikapi secara cermat dan seksama dengan memperhatikan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian komponen cost structure untuk fuel surcharge pada tiket penerbangan," ujarnya.

        Baca Juga: Garuda Indonesia Siapkan 855 Ribu Kursi Penerbangan Pada Masa Mudik Lebaran

        Meski begitu, ia mengatakan tetap akan  mengedepankan pemenuhan kebutuhan pengguna jasa atas aksesibilitas layanan penerbangan dengan harga yang kompetitif.

        "Dapat kami sampaikan bahwa adanya kebijakan fuel surcharge ini akan mengacu pada jangka waktu yang telah ditentukan oleh Kementerian Perhubungan RI, yang akan terus kami evaluasi secara berkala atas kebutuhan penerapan fuel surcharge tersebut," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: