Akademisi Ilmu Komunikasi, Adi Sulhardi, menilai massifnya pemberitaan tentang Ketua Umum HIPMI sekaligus Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming telah mengabaikan esensi kerja jurnalistik yang seharusnya fokus pada substansi dan tidak menghakimi siapapun.
“Berita-berita itu malah aneh dan konyol. Sebab media lebih fokus pada saksi, bukan pada tersangka. Publik tidak mendapatkan informasi memadai tentang siapa tersangka dan kasus apa yang disangkakan,” kata peneliti sekaligus pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Mercu Buana, Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Menurut Adi Sulhardi, tugas semua media adalah untuk memberikan pencerahan kepada publik. Dalam kasus ini, pencerahan itu dicapai melalui pemberitaan yang seimbang, yang jauh dari kesan tendensius.
Baca Juga: Ketum HIPMI Bantah Terlibat pada kasus Peralihan IUP Tambang di Tanah Kumbu
“Sebagai akademisi, saya melihat pemberitaan terkait Mardani H Maming ini sangat menarik. Ini yang disebut trial by the press. Sebab jurnalis tidak lagi fokus pada impartialitas atau keberimbangan. Juga mengabaikan asas praduga tak bersalah. Beliau dilihat sebagai tersangka, padahal statusnya kan masih saksi,” katanya.
Dia tidak menampik kalau proporsi pemberitaan yang fokus pada Mardani H Maming disebabkan oleh kuatnya ketokohan dan nama besar yang disandang. Tapi, kasus ini tetap harus dilihat secara proporsional.
“Public has the right to know. Publik berhak tahu ini kasus apa, serta bagaimana arsitektur permasalahan dalam kasus ini. Harusnya media melakukan kerja-kerja investigasi. Tidak fokus pada saksi dan tersangka, tapi siapa saja pihak yang mengail untung di tengah kegaduhan ini,” katanya.
Adi mendorong agar media fokus pada kerja-kerja investigatif. Sebab kasus ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada pihak lain atau Mr X yang menjadi master mind. Tugas media adalah mengingkat segala hal menjadi seterang-terangnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Minyak Goreng, Febri Diansyah Colek Fahri Hamzah: KPK Kemana Ya?
Nama Mardani H Maming mencuat saat diminta hadir sebagai saksi kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Saat persidangan, majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.
Kuasa Hukum Mardani H Maming, Irfan Idham, menolak semua asumsi dan tuduhan kliennya terlibat. Menurutnya, kliennya tidak mengetahui apalagi menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwiyono. Pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami,” tutur Irfan yang tercatat sebagai pengacara di Titah Law Firm, Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri