Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sesuai Arahan Jokowi, Wamenkeu: Tetap Harus Perhatikan Reformasi Indonesia dalam Menyusun RKP 2023

        Sesuai Arahan Jokowi, Wamenkeu: Tetap Harus Perhatikan Reformasi Indonesia dalam Menyusun RKP 2023 Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, walaupun saat ini Indonesia sedang di tengah kewaspadaan akan peningkatan harga akibat pemulihan ekonomi, dan dunia masih dikejutkan dengan terjadinya gejolak geopolitik perang Rusia-Ukraina, Presiden RI mengingatkan untuk juga memperhatikan reformasi Indonesia, dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2023.

        “Arahan Bapak Presiden seperti yang disampaikan tadi pagi adalah mobilisasi pendapatan negara. Pendapatan negara harus diperkuat, lalu kemudian belanja harus kita perbaiki, dipertajam. Penajaman belanja di KL maupun di berbagai region perlu kita lakukan bersama” ujar Wamenkeu dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2022 (Musrenbangnas 2022), Kamis (28/4/2022).

        Baca Juga: Isi Pembicaraan Jokowi dengan Presiden Ukraina Bikin Penasaran

        Lebih lanjut, Wamenkeu menjelaskan di tahun 2023 arah kebijakan APBN tetap kepada lima hal. Yaitu, perbaikan kualitas SDM, perbaikan infrastruktur, melanjutkan reformasi birokrasi, revitalisasi industri dan juga mendorong ekonomi hijau. Bidang belanja akan tetap dijaga oleh APBN, sementara APBN sendiri akan melakukan konsolidasi fiskal. Tentu belanja pemerintah harus tetap fleksibel, tambah Wamenkeu, namun harus dipertajam.

        “Fleksibilitas APBN dalam mengantisipasi ketidakpastian adalah dengan berbagai penyesuaian belanja melalui automatic adjusment juga beberapa anticipatory expenditure.” Ungkap Wamenkeu.

        Wamenkeu pun menjelaskan pagu indikatif belanja Kementerian/Lembaga 2023 sebesar Rp977,1 triliun. Sedangkan untuk kebijakan umum mengenai transfer ke daerah, Wamenkeu menyebut daerah akan tetap diberikan anggaran DAK non fisik, DAK Fisik, Dana Bagi Hasil, Dana Insentif Daerah, dan Dana Desa.

        Baca Juga: Bahas Ade Armando hingga Kaum Intoleran, PSI: Kalimat Tauhid Buat Memuji Tuhan, Bukan Menganiaya!

        “Tentu kita harapkan seluruh daerah akan melakukan penajaman belanja pada saat kita sedang menangani pemulihan ekonomi. Di bawah UU HKPD yang baru kita akan melakukan penajaman konvergensi, penajaman sinergi antara belanja pusat dan belanja daerah. karena seluruh belanja APBN dan APBD adalah untuk rakyat” tukas Wamenkeu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: