Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cholil Nafis MUI Gak Suka Lihat Terpidana Pakai Jilbab atau Kopiah

        Cholil Nafis MUI Gak Suka Lihat Terpidana Pakai Jilbab atau Kopiah Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia, Cholil Nafis, merespons wacana Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melarang terdakwa memakai atribut keagamaan seperti kopiah atau jilbab dalam persidangan.

        Dalam cuitannya di akun twitter pribadi @cholilnafis, Cholil mengatakan pakaian merupakan penutup aurat bagi seseorang. Bahkan kata dia, pakaian menunjukkan identitas diri seseorang. 

        "Pakaian itu penutup aurat sekaligus adalah identitas bahkan hiasan bagi seseorang. Maka pakaian itu biasanya menunjukkan identitas diri," ujar Cholil dalam cuitannya dikutip dari suara Rabu (18/5/2022).

        Karena itu kata Cholil, simbol pakaian agama, tak boleh dipakai oleh terdakwa atau terpidana.

        "Karenanya simbol pakaian agama jangan dipakai oleh terpidana," katanya.

        Sebelumnya, Cholil Nafis mengaku setuju terkait pernyataan Jaksa Agung yang melarang terdakwa menggunakan atribut keagamaan saat persidangan.

        Bahkan, ia merasa risih melihat para terdakwa tiba-tiba mendadak seperti orang yang soleh karena mengenakan simbol muslim saat di persidangan.

        "Setuju Pak Jaksa Agung RI. Saya dulu bertanya-tanya kenapa terdakwa ke persidangan pakaiannya mendadak kayak orang saleh. Bahkan serasa risih melihat  pakaian simbol muslim dipakainya," kata Cholil dalam cuitannya, Jumat (13/5/2022).

        Ia pun mendukung pakaian para terdakwa khususnya koruptor harus mudah dikenali.

        "Saya dukung pakaian terdakwa itu khusus yg mudah dikenal, khususnya koruptor," papar Cholil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: