Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Perkoperasian Perlu Direvisi, Dorong Ekosistem Bisnis Koperasi Makin Maju

        UU Perkoperasian Perlu Direvisi, Dorong Ekosistem Bisnis Koperasi Makin Maju Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop-UKM) menyatakan revisi atas Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian perlu terus didorong hingga disahkan demi menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

        Deputi Bidang Perkoperasian KemenKop-UKM, Ahmad Zabadi mengatakan UU Perkoperasian yang saat ini berlaku adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah berusia 30 tahun dengan substansi yang cenderung obsolete (ketinggalan) sehingga perlu diperbaharui agar sesuai dengan perkembangan zaman dan lingkungan strategis terkini.

        Baca Juga: Dana Bergulir LPDB-KUMKM Sukses Tumbuhkan Ekonomi Anggota Koperasi di Halmahera Utara

        “Seiring perubahan cepat dalam dunia usaha dan teknologi serta berbagai permasalahan yang terjadi maka diperlukan UU yang juga mampu mengakomodasi, menjawab perubahan tersebut, dan memperbaiki tata kelola perkoperasian. Dengan demikian koperasi bisa bergerak lincah, modern, dipercaya, dan terutama memberikan kepastian hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran yang dapat menurunkan citra koperasi di kalangan masyarakat,” kata Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/6/2022).

        Menurutnya, fenomena yang terjadi akhir-akhir ini ialah munculnya koperasi-koperasi bermasalah sehingga gambaran koperasi di masyarakat kurang baik. Ini bertolak belakang dengan prinsip koperasi, bahwa koperasi dengan azas kebersamaan, kekeluargaan, demokrasi tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesejahteraan kepada anggotanya.    

        Berbagai permasalahan koperasi saat ini, antara lain penyalahgunaan badan hukum koperasi untuk melakukan praktik pinjaman online ilegal dan rentenir, penyimpangan penggunaan asset oleh pengurus, di lain pihak potensi anggota tidak dioptimalkan, dan pengawasan yang belum berjalan maksimal.  

        Pelanggaran koperasi yang juga kerap terjadi dalam bentuk tidak adanya izin usaha simpan pinjam maupun izin kantor cabang.

        Baca Juga: Selidiki Masalah Minyak Goreng, Luhut Temukan Hal Mengejutkan di Lapangan!

        “Banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan prinsip dan nilai koperasi sehingga menimbulkan malpraktik yang merugikan anggota maupun masyarakat. Pendidikan anggota dan kerja sama antar koperasi yang merupakan bagian penting dalam pelaksanaan prinsip koperasi tidak diselenggarakan sebagaimana mestinya dan adanya ketergantungan koperasi terhadap dominasi pengurus. Padahal dalam koperasi peran anggotalah yang paling utama,” jelasnya.

        Salah satu kendala yang juga banyak ditemukan dalam koperasi bermasalah saat ini adalah mekanisme pengajuan PKPU dan kepailitan oleh kreditur/anggota koperasi yang belum diatur dalam UU sehingga menyulitkan anggota yang harus menghadapi proses PKPU dan pailit. Ribuan anggota koperasi bermasalah kini terkatung-katung menunggu proses pengembalian simpanannya yang rumit.  

        Zabadi mengatakan melihat begitu banyaknya permasalahan yang muncul, maka perlu penguatan dan pembaruan dalam draf RUU Perkoperasian yang akan disusun.

        Baca Juga: Daripada Jadi Capres Abadi, Tokoh Ini Sarankan Prabowo Jadi King Maker Saja di Pilpres 2024

        “Ada banyak hal yang akan diatur, salah satu yang ingin diperkuat adalah badan hukum koperasi, menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah, penguatan pengawasan internal, disertai sanksinya,” ucapnya.

        Selain itu juga, pengaturan sanksi pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus/pengelola koperasi maupun pihak lain yang mengatasnamakan koperasi. Hal ini menjadi perhatian serius agar pengurus koperasi/pengelola bertanggung jawab dan taat azas terhadap semua aturan yang ada. Adapun, pembubaran, penyelesaian, dan kepailitan koperasi akan turut diatur.

        Hal krusial lainnya adalah mempertegas regenerasi dan suksesi di koperasi dan mengatur  pembatasan masa periode kepengurusan. Menguatkan pengaturan pengelolaan koperasi berdasarkan prinsip syariah dan mendorong penjaminan simpanan anggota koperasi.

        “UU Perkoperasian yang akan disusun bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anggota, menghadirkan tata kelola koperasi yang baik dan akuntable, serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran ketentuan peraturan sebagaimana diatur di dalam undang-undang perkoperasian,” kata Zabadi.

        KemenKop-UKM telah membentuk Kelompok Kerja pembahasan Naskah Akademik RUU tentang Perkoperasian yang berasal dari akademisi (ahli ekonomi, ahli hukum), praktisi koperasi, pemerhati koperasi, notaris, ahli hukum, kementerian/lembaga terkait, serta internal Kementerian Koperasi dan UKM.

        Baca Juga: Suksesnya Anies Gelar Formula E Adalah Kartu Mati PSI dan Giring Ganesha!

        "Tim juga sudah mulai bekerja melakukan inventarisasi terkait permasalahan dan perkembangan dinamika perkoperasian. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan secara intensif per klaster RUU Perkoperasian," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: