Abdul Qadir Baraja Tersangka, Denny Siregar Singgung Sumber Dana Khilafatul Muslimin, Ternyata...
Pegiat media sosial, Denny Siregar, ikut menyoroti kasus Khilafatul Muslimin yang sebelumnya membuat publik heboh karena konvoi menggunakan atribut khilafah.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, di Lampung.
Setelah menangkapnya, Polda Metro Jaya membawa Abdul Qadir Hasan Baraja ke Jakarta untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Muncul Bendera Tauhid di Acara Deklarasi Anies Capres,"Akui Saja Kalau Didukung Pengasong Khilafah"
Kini, pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin itu bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Denny Siregar yang menyoroti kasus tersebut penasaran dengan sumber dana yang didapatkan oleh Khilafatul Muslimin.
Ia juga mempertanyakan apakah sumber dana tersebut berasal dari ISIS atau Alqaeda.
Pasalnya, ia mengungkap kalau Abdul Qadir Hasan Baraja merupakan ipar dari terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Baasyir.
Akan tetapi, Denny Siregar menyebut kalau dana besar yang didapat organisasi teroris juga banyak yang berasal dari Alqaeda.
“Yang gua penasaran itu info dananya si Khilafatul Muslimin, apa dr ISIS atau Alqaeda,” tanyanya dikutip Populis.id dari cuitan akun @Dennysiregar7 yang diunggah pada Selasa (7/6/2022).
Ia menambahkan, “Secara si Baraja, pimpinannya itu ipar Baasyir yg baiat ke ISIS. Tapi dana besar organisasi teroris utk lokal itu juga byk dr Alqaeda.”
Setelah itu, Denny menilai bahwa Indonesia merupakan negara ‘seksi’ untuk dijadikan khilafah.
“Indonesia ini emang negara seksi utk dijadikan khilafah,” tutupnya.
Sementara itu, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja terancam hukuman 20 tahun penjara.
“Ancaman yang dikenakan kepada tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Abdul Qadir Hasan Baraja sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: