Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Rendang Babi, Anggota DPR, Wagub DKI, Hingga Gubernur Sumbar Teriak Haram, Simak Ulasannya!

        Soal Rendang Babi, Anggota DPR, Wagub DKI, Hingga Gubernur Sumbar Teriak Haram, Simak Ulasannya! Kredit Foto: Instagram
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa hari belakangan, masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, dibuat gemas oleh rumah makan Babiambo yang menyajikan menu rendang khas Padang dengan bahan baku daging babi. Pemberitaan terkait dengan rumah makan tersebut menjadi ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia.

        Pasalnya, Padang dikenal sebagai wilayah yang memegang teguh nilai religiusitas keislaman yang dalam, pun demikian pula dengan menu masakannya. Rendang dianggap sebagai salah satu menu makanan yang halal, sesuai dengan jalur keislaman yang dianut masyarakat Minang. Polemik rendang babi semakin memanas tak kala tokoh publik ikut menyatakan kecaman keras terhadap menu tersebut.

        Sejumlah Tokoh Publik Buka Suara

        Salah satu tokoh publik yang mengecam menu rendang babi adalah Fadli Zon. Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra tersebut mengatakan bahwa ada prinsip keislaman yang dipegang teguh oleh masyarakat Minang.

        Baca Juga: Kadrun Kena Lagi, Denny Siregar Bingung Rendang Babi Bisa Jadi Persoalan: Ah Lu Lap Robek!

        "Kuliner Minang/Padang dikenal sebagai kuliner halal. Apalagi prinsip orang Minang 'adat bersendi syarak, syarak bersendi Kitabullah'," tulis Fadli Zon dalam akun Twitternya pada Jumat (10/6/2022).

        Fadli Zon juga mengatakan, rendang merupakan makanan terenak yang eksistensi diakui oleh dunia. Dengan munculnya rendang babi, Fadli Zon menilai bahwa hal tersebut sangat melukai hati masyarakat Minang.

        "Kalau ada yang menggunakan daging babi, jelas melukai orang Minang/Padang," sambungnya.

        Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas yang geram dengan kehadiran rendang babi. Dia, sebagai warga dari masyarakat Minang mengaku tersinggung dengan menu masakan tersebut. Menurutnya, masyarakat Minang memiliki falsafah hidup yang sesuai dengan jalur keislaman.

        “Sebagai bagian dari warga masyarakat Minang, saya benar-benar tersinggung karena seperti diketahui orang minang atau Padang itu punya falsafah “Adat Bersendi Syara’ dan Syara' Bersendi Kitabullah,” kata Anwar, Jumat (10/6/2022).

        Anwar beranggapan bahwa praktik yang dilakukan pemilik rumah makan Babiambo telah melukai hati masyarakat Minang yang terkenal religius. Dia juga mengatakan bahwa pihak rumah makan seolah-olah telah mengangkangi dan merendahkan martabat orang Minang yang menghormati adat dan ajaran agamanya. Berdasarkan ketersinggungannya, Anwar meminta agar pihak kepolisian segera memproses pemilik rumah makan tersebut.

        "Saya meminta pihak kepolisian agar turun dan menyelesaikan persoalan ini secepatnya, serta menyeret yang bersangkutan ke pengadilan," tegasnya.

        Baca Juga: Ikut Meradang Ada Rendang Babi, Anwar Abbas: Jelas-jelas Menyakiti Hati Kami sebagai Orang Minang

        Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, mengusulkan untuk diadakan sertifikasi masakan Padang oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) yang tersebar di seluruh Indonesia. Hal tersebut dia katakan berdasarkan gaduhnya pemberitaan terkait dengan rendang babi yang ramai dibicarakan.

        "Ke depan harus ada sertifikasi oleh IKM, mana yang asli padang, mana yang bukan. Nanti ada stikernya," kata Mahyeldi dalam keterangan resminya, Sabtu (11/6).

        Lebih lanjut, Mahyeldi juga menegaskan bahwa masakan Padang, dalam hal ini rendang, tidak diperbolehkan dimasak dengan bahan baku yang diharamkan umat muslim. Dia juga mengajak masyarakat untuk ikut serta memastikan bahwa semua masakan Padang berbahan baku halal.

        "Pada intinya tidak boleh lagi ada masakan Padang yang non halal, kita harus pastikan masakan padang itu semuanya halal dan dapat dikonsumsi oleh umat muslim," kata dia.

        Baca Juga: Nilai Cuma Orang Ribet Ributin Soal Rendang Babi, Abu Janda: Paham Kan Kenapa Dijajah 350 Tahun?

        Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau pemilik rumah makan untuk berkreativitas yang baik dan tidak berpotensi menyinggung perasaan banyak pihak. Riza juga mengatakan bahwa sejauh ini, rendang yang biasa disajikan di rumah makan Padang berbahan baku halal. Dia juga mengaku bahwa temuan rendang babi merupakan bentuk dari keterbatasan informasi.

        "Kalau mau ada kreativitas itu boleh tapi jangan sampai melukai yang lain. Nanti dikhawatirkan kalau di restoran Padang itu orang makan, enggak taunya haram. Jadi sejauh yang kita tahu dan kita makan, di restoran Padang selama ini menunya yang halal. Jadi kalau yang gak halal itu ya keterbatasan kita, kita gak tahu kok ada yang gak halal," kata Riza, Jumat (10/6/22).

        Kenapa Babi Diharamkan?

        Dikutip dari Indonesia Halal Training and Education Center (IHATEC), ada banyak alasan mengapa babi diharamkan oleh Islam. Dalam Islam, babi diharamkan sebagaimana tercantum dalam kitab Al-Qur'an surat An Nahl ayat 115:

        "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“(Q.S. An Nahl: 115)

        Berdasarkan ayat di atas, pada dasarnya memakan dan menyembelih daging babi merupakan perbuatan yang dilarang. Siapa pun yang melanggarnya dengan sengaja akan mendapat dosa.

        Sementara menurut tafsir Ibu Katsir Rahimakumullah melalui kitabnya yang mengacu pada tafsir Al-Qur'an Al-Azim, dikatakan bahwa haram hukumnya memakan daging babi:

        “Begitu juga dilarang memakan daging babi baik yang mati dengan cara disembelih atau mati dalam keadaan tidak wajar. Lemak babi pun haram dimakan sebagaimana dagingnya karena penyebutan daging dalam ayat cuma menunjukkan keumuman (aghlabiyah) atau dalam daging juga sudah termasuk pula lemaknya, atau hukumnya diambil dengan jalan qiyas (analogi).” (Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 2: 36).

        Baca Juga: Sebut Wajar Warga Sumbar Berang, Uni Irma: Jual Rendang Babi Merusak Citra Rumah Makan Padang yang Pasti Halal

        Haramnya memakan babi bagi umat muslim juga ditetapkan pada ijma' atau kesepakatan ulama sebagaimana dikatakan Ibn ‘Arabi rahimahullah. Penyusun Ahkam Al-Qur’an berkata:

        Umat telah sepakat haramnya daging babi dan seluruh bagian tubuhnya. Dalam ayat disebutkan dengan kata ‘daging’ karena babi adalah hewan yang disembelih dengan maksud mengambil dagingnya. Tidak Hanya dagingnya yang diharamkan, lemak babi juga termasuk dalam larangan daging babi.” (Ahkam Al-Qur’an, 1: 94).

        Pemilik Rumah Makanan Babiambo Meminta Maaf

        Sementara itu, pemilik rumah makan Babiambo Sergio, dibawa ke Polsek Kelapa Gading atas kegaduhan yang ditimbulkan dari menu masakannya. Dalam keterangannya, Sergio mengaku bahwa dirinya hanya berusaha untuk berinovasi dengan menu yang dia sajikan di rumah makannya.

        Dia mengaku bahwa dirinya tidak berniat untuk menyinggung perasaan banyak pihak dari menu yang disediakannya.

        "Saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya. Pertama buat pihak-pihak yang merasa tersinggung karena ini soalnya benar-benar enggak ada maksud untuk menyinggung," kata Sergio, Jum'at (10/6/22).

        Baca Juga: Anwar Abbas Geram Gegara Nasi Padang Babi, "Saya Orang Minang!"

        Dia juga mengaku menyesali perbuatan yang tidak disengaja tersebut, karena sebelumnya, dia tidak menyangka akan menuai kontroversi dari menu yang dia ciptakan.

        "Karena keterbatasan knowledge kami juga, kalau ternyata ini akan menyinggung ke arah sana. Saya menyesal sekali kalau tahu dari awal akan seperti ini, tidak akan kami lakukan," jelas Sergio.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: