Ada Wacana Peduli Lindungi Jadi Syarat Beli Migor, PKS: Pemerintah Jangan Gonta-Ganti Kebijakan
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkritisi wacana pemerintah gunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk beli minyak goreng (migor). Baginya, akar masalah migor ada di sisi produksi dan distribusi. Bukan karena ada konsumsi yang banyak.
"Pemerintah jangan gonta-ganti kebijakan tata-niaga minyak goreng (migor) curah secara trial by error alias coba-coba, namun tidak menyelesaikan masalah. Misalnya, kebijakan penggunakan aplikasi Peduli-Lindungi untuk pembeli migor-curah," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima, Senin, (27/6/2022).
Baca Juga: Surya Paloh Telah Ambil Langkah Berani, Patut Diberikan Pujian
Ia juga menekan pemerintah berfokus selesaikan akar masalah. Bukan malah buat kebijakan yang berpotensi timbulkan masalah baru. Baginya, masyarakat kecil akan disulitkan dengan ide penggunaan aplikasi Peduli Lindungi tersebut.
Lebih lanjut ia menyebut, pengguna migor curah kebanyakan adalah rakyat kecil dan UMK (usaha mikro dan kecil) yang tidak akrab dengan teknologi smart phone. Bila kebijakan ini dipaksakan, maka akan menyulitkan mereka.
"Hari gini, Pemerintah harus benar-benar cermat dalam mengambil opsi kebijakan bagi masyarakat. Jangan menerapkan kebijakan yang menyusahkan rakyat," tambahnya.
Wakil Ketua FPKS DPR RI itu menilai kebijakan yang penting dan mendesak sekarang adalah membanjiri pasar dengan migor curah secara cukup dengan harga sesuai HET (harga eceran tertinggi). Menurutnya pemerintah lambat dalam hal ini.
Ia juga mengklaim kondisi sekarang cukup membingungkan. Sebab, stok CPO dikatakan berlimpah di tangki penyimpanan, dan harga TBS sawit rakyat anjlok mendekati Rp. 500 per kilogram. Tetapi, masih ada kelangkaan migor curah dan dengan harga yang jauh di atas HET.
Baca Juga: Dibongkar Pengamat! Di 2024 PDIP Bakal Berkoalisi dengan Partai....
"Berarti ada yang salah di tingkat produsen dan distributor migor curah," ujar dia. "Logika sederhananya, CPO yang berlimpah di pabrik tersebut seharusnya dapat diolah menjadi migor curah. Kemudian migor curah tersebut didistribusikan untuk membanjiri pasar melalui agen resmi Pemerintah, dengan harga sesuai HET."
Untuk diketahui Pemerintah akan memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian migor curah rakyat pada Senin (27/6/2022). Pembelian minyak goreng curah rakyat nantinya harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK (Nomor Induk Kependudukan). Masa sosialisasi kebijakan ini akan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Adrial Akbar
Editor: Adrial Akbar