Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemensos Pertanyakan Klaim ACT yang Ngaku Tak Tahu Soal Aturan 10 Persen, 'Pegang SK Perizinan Masa Gak Ngerti'

        Kemensos Pertanyakan Klaim ACT yang Ngaku Tak Tahu Soal Aturan 10 Persen, 'Pegang SK Perizinan Masa Gak Ngerti' Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Sosial (Kemensos) meragukan klaim Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang mengaku tak tahu soal ketentuan maksimal 10 persen dana donasi yang boleh digunakan untuk operasional. Sebab, lembaga filantropi itu sudah memegang SK yang diberikan Kemensos. 

        “Mereka itu megang SK perizinan. Tidak mungkin kalau tidak tahu (soal aturan 10 persen)” kata Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman kepada wartawan , Kamis (7/7). 

        Untuk diketahui, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga ACT Tahun 2022 pada Selasa (5/7). Sebab, ACT menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional.

        Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen. 

        Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar, pada Rabu (6/7), mengaku, tak tahu soal ketentuan 10 persen tersebut karena tak tercantum dalam surat yang diterimanya dari Kemensos. Karena itu, Ibnu akan mengirim surat permohonan agar pencabutan izin PUB lembaganya dibatalkan. 

        Raden Rasman mengatakan, rencana ACT mengirim surat permohonan merupakan hak mereka. Namun, permohonan itu tak akan mengubah keputusan Kemensos karena sudah berlandaskan peraturan perundang-undangan. 

        “Pencabutan izinnya (berlaku) tetap. Jadi tidak bisa lagi (dipertimbangkan kembali),” kata Rasman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: