Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KAI Siapkan 229 Perjalanan pada Libur Sekolah dan Libur Iduladha

        KAI Siapkan 229 Perjalanan pada Libur Sekolah dan Libur Iduladha Kredit Foto: KAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersiap melayani pelanggan menyambut datangnya libur Hari Raya Iduladha 1443 H yang jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.

        Untuk mengantisipasi adanya peningkatan jumlah pelanggan, KAI telah menyiapkan rata-rata 229 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada periode Jumat (8/7/2022) sampai dengan Minggu (10/7/2022) atau naik 3 persen dibanding pekan lalu dengan rata-rata 223 perjalanan KA Jarak Jauh per hari.

        Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, KAI Masih Tunggu Arahan Pusat

        Selain itu, KAI juga memprediksi terjadi peningkatan volume pelanggan karena libur Iduladha tahun ini bersamaan dengan masa libur sekolah.

        "KAI konsisten memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan pada masa peak season seperti Libur Iduladha yang beriringan dengan masa libur sekolah pada akhir pekan ini. KAI menambah jumlah perjalanan kereta api pada periode tersebut dengan tujuan dapat mengantarkan masyarakat lebih banyak lagi untuk pulang ke kampung halaman atau tujuan lainnya," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (9/7/2022).

        Joni mengatakan, hingga Jumat (8/7/2022) pukul 09.30, sudah terdapat 213.329 tiket yang terjual untuk periode 8 s.d. 10 Juli 2022. Adapun KA favorit masyarakat pada periode tersebut ialah:

        • KA Airlangga (Pasar Senen-Surabaya Pasarturi pp);
        • KA Ranggajati (Cirebon-Jember pp);
        • KA Argo Bromo Anggrek (Gambir-Surabaya Pasarturi pp);
        • KA Argo Wilis (Bandung-Surabaya Gubeng pp);
        • KA Bima (Gambir-Surabaya Gubeng pp); KA Argo Parahyangan (Gambir-Bandung pp);
        • dan lainnya.

        Sementara itu, untuk kota-kota yang menjadi favorit masyarakat pada masa libur Iduladha ini ialah Yogyakarta, Solo, Bandung, Semarang, Surabaya, dan lainnya.

        Untuk persyaratan menggunakan kereta api, KAI masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

        Adapun syarat naik KA Jarak Jauh yaitu:

        1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19;
        2. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
        3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
        4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

        Baca Juga: Dokter Sarankan Pakai Masker Selama Penerbangan, Ini Penyebabnya

        "Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api. KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujarnya.

        Joni mengingatkan kembali bahwa pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama di stasiun dan di dalam perjalanan. Di samping itu, pelanggan juga diwajibkan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

        "KAI tetap berkomitmen menjadikan perjalanan kereta api yang selamat, nyaman, dan sehat sampai di stasiun tujuan," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: