Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Booster jadi Syarat Perjalanan, KAI Masih Tunggu Arahan Pusat

Booster jadi Syarat Perjalanan, KAI Masih Tunggu Arahan Pusat Kredit Foto: Antara/Arif Firmansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, saat ini PT KAI DAOP 2 masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan aturan wajib vaksin booster di ruang publik.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih berpedoman pada Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandmei Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). 

"Nanti jika Kemenhub mengeluarkan peraturan baru mengenai syarat perjalanan kereta api, maka itu yang kami akan jadikan dasar pelaksanaan di lapangan," kata Kuswardoyo, Jumat (8/7).

Baca Juga: Booster jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Siapkan Vaksinasi di Simpul-Simpul Transportasi

Dalam SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh adalah dosis dua dan booster sehingga tidak perlu menunjukkan hasil swab negatif Covid-19. Meski begitu dia meyakinkan PT KAI akan membuka gerai vaksinasi di Stasiun Bandung, jika syarat perjalanan telah diubah.

"Nanti ke depan apabila ada aturan baru dan dipandang perlu mengadakan gerai vaksin, insyaa Allah kami akan bekerja sama Dinkes atau Kodam III Siliwangi," ujarnya.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. 

Hal tersebut didasari pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar  Luhut.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan ketentuan vaksin booster sebagai syarat perjalanan transportasi.

"Sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo dalam rapat terbatas (ratas) untuk mendorong vaksin ketiga (booster) di Indonesia dengan memberlakukan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat, saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," jelas Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Boyke P. Siregar

Bagikan Artikel: