Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ACT Dituding Tilep Dana Korban Lion Air, Ahyudin Kasih Pembelaan: Enam Bulan Saya Tidak Mengerti Progresnya

        ACT Dituding Tilep Dana Korban Lion Air, Ahyudin Kasih Pembelaan: Enam Bulan Saya Tidak Mengerti Progresnya Kredit Foto: ACT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus penyelewengan dana oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang menyeret nama  mantan petingginya yaitu Ahyudin kini mulai memasuki proses hukum. Tidak hanya soal penyalahgunaan dana donasi umat untuk kepentingan pribadi, ACT juga terseret sejumlah kasus lainnya.

        Salah satu kasus paling disorot adalah ACT diduga telah menggelapkan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang jatuh pada 2018 lalu. Diketahui ACT terpilih menjadi yayasan yang ditugaskan oleh Boeing sebagai pihak ketiga program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk memenuhi hak-hak korban Lion Air.

        Terkait dugaan-dugaan tersebut, Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (11/7/2022). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kasus ACT agar bisa diputuskan naik ke tingkat penyidikan oleh Bareskrim.

        Baca Juga: Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan

        "Hari ini (pemeriksaan) lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing," kata Ahyudin ditemui usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022) malam.

        Ahyudin menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 12 jam lamanya dari pukul 08.30 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Menurut dia, pemeriksaan terkait CSR Boeing berlangsung secara komprehensif.

        "Tapi saya tidak bisa menjelaskan secara utuh di sini ya," katanya.

        Baca Juga: Belum Usai! Setelah Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Pendiri ACT akan Kembali Diperiksa Siang Ini

        Namun secara garis besar, mantan Ketua Dewan Pembina ACT tersebut menegaskan bahwa bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT dalam bentuk program pengadaan fasilitas umum (fasum) berupa tempat ibadah (musala/masjid) madrasah, dan sarana pendidikan.

        "Jadi programnya bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu, jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima oleh ACT dari Boeing itu adalah bantuan santunan uang tunai yang dititipkan oleh Boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris tidak begitu. Jadi, program CSR Boeing yang dikerjasamakan dengan ACT itu dalam bentuk pengadaan fasum," ujarnya.

        Menurut dia durasi waktu atau tenggat waktu program itu belum selesai sampai Juli 2022 ini program masih berlangsung pelaksanaannya.

        Ahyudin juga mengaku tidak mengetahui apa fasilitas yang dikerjasamakan itu, karena dirinya bukan Presiden ACT dan juga bukan ketua pengurus yayasan. Sebelum Januari 2022, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT yang tidak langsung terlibat secara operasional.

        "Apalagi sejak 11 Januari 2022 saya sudah tidak menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT, maka progres program dari Januari sampai Juli 2022 saya tidak tahu ya. Jadi enam bulan lamanya saya tidak mengerti progresnya," aku Ahyudin.

        Terkait perkara ini statusnya resmi naik ke tahap penyidikan, Ahyudin menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan. Ia optimistis perkara tersebut selesai karena pihak Boeing tidak ada yang komplain atau melaporkan bahwa program itu bermasalah.

        Baca Juga: Ahyudin Eks Presiden ACT Diduga Menyelewengkan Dana Bantuan dari Boeing kepada Korban Kecelakaan Lion Air, Kuasa Hukum Tegas: Itu kan...

        "Saya kira tanggapannya baik, toh mengikuti saja, tidak ada juga Boeing komplain, tidak ada lah, belum ada pelapor dari Boeing bahwa program ini bermasalah, tidak ada," katanya.

        Pengacara Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli menambahkan, bahwa kerja sama Boeing dengan ACT tidak dalam bentuk pemberian santunan kepada korban oleh maskapai layaknya asuransi kecelakaan. Melainkan, program kerja sama pembangunan fasilitas umum.

        "Jadi tolong dipahami semua, ini bukan konteks asuransi sebagaimana asuransi kecelakaan lainnya," ujar Pupun.

        Baca Juga: Ahyudin Eks Presiden ACT Bakal Diperiksa Polisi Kembali, Kuasa Hukum Blak-blakan: Masih Seputar...

        Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan.

        Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.

        Penyidik mengusut dugaan pelanggaran Pasal 372 juncto 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: