Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan

Segera Gelar Perkara Kasus ACT dan Libatkan Para Petingginya, Bareskrim Buka-bukaan: Untuk Menaikkan Kasus Perkara ke Tingkat Penyidikan Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan penyelewengan dana donasi oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang berawal dari tuduhan sebuah media kini semakin berbuntut panjang hingga harus menyeret organisasi tersebut ke jalur hukum.

Setelah sebelumnya ACT terlibat dalam dugaan penggelapan dana donasi, lalu berhembus pula kabar lembaga itu menyelewengkan dana korban kecelakaan pesawat Lion Air.

Baca Juga: Belum Usai! Setelah Diperiksa Lebih dari 12 Jam, Pendiri ACT akan Kembali Diperiksa Siang Ini

Beberapa petinggi ACT kemudian mulai disorot karena kedapatan menerima gaji dalam jumlah fantastis saat publik mulai mencium keganjilan yang ada dalam internal lembaga tesebut. Bahkan Kepolisian mengaku telah lama mencurigai ACT.

Kini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penyalahgunaan dana sosial di Yayasan ACT. Gelar perkara diperlukan guna meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri Jakarta, Senin (11/7/2022).

Baca Juga: Tetap Tenang Walau Difitnah Soal ACT, Anies Baswedan Emang Beda, Biarkan Fakta dan Karya Berbicara

Nurul mengatakan saat ini ada empat saksi yang dimintai keterangan. Keempat saksi tersebut adalah mantan pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional, serta bagian keuangan. Selain itu, kata Nurul, penyidik juga melakukan audit keuangan terhadap dua sumber pendanaan yang dikelola ACT dan akuntan publik.

Dana yang diaudit tersebut, pertama pengelolaan dana sosial kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korban dan dengan total Rp138 miliar. Terkait dana ini, kata Nurul, pihak ACT tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial yang diterimanya dari pihak pabrik pesawat Boeing ke ahli waris korban. Termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola Yayasan ACT.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: