Hasil Survei: 29,7 Persen Responden Setuju Mengenai Penerapan Hukum, UU, dan Aturan yang Berdasar Keyakinan Umat Islam, yang Tidak Setuju?
Lembaga Survei Saiful Mujani Research And Consulting (SMRC) merilishasil survei mereka terkait dengan pemaknaan sila pertama di masyrakat Indonesia.
Dalam rilisnya, pendiri SMRC Saiful Mujani menyingung soal Negara yang menurutnya makin memberi tempat bagi syariatisasi publik.
Saiful menjelaskan temuan survei SMRC pada Mei 2022, yang melacak seberapa setuju atau tidak setuju masyarakat dengan anggapan bahwa berbangsa dan bernegara Republik Indonesia harus berdasar pada hukum, undang-undang, atau aturan yang hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam
“Ada 29,7 persen yang setuju atau sangat setuju dengan pendapat ini. Yang tidak setuju atau sangat tidak setuju sebesar 66,3 persen. Yang tidak menjawab sebesar 4 persen,” tulis SMRC dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (14/7/22).
Mengenai hal ini saiful mengungkapkan bahwa cukup banyak warga (66,3 persen) yang berpandangan bahwa hukum tidak harus sesuai dengan norma atau hukum Islam. Namun juga tidak sedikit yang berpandangan sebaliknya.
Saiful juga menyatakan bahwa kalau bicara konteks pluralisme agama dan kesetaraan agama di hadapan hukum, maka tidak boleh sebuah ajaran agama tertentu yang berbeda dengan ajaran agama yang lain diterjemahkan ke dalam produk hukum.
Survei SMRC ini dilakukan pada 10-17 Mei 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah Berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. Dari populasi itu dipilih secara random (stratified multistage random sampling) 1220 responden.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebesar 1060 atau 87%. Sebanyak 1060 responden ini yang dianalisis. Margin of error survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar ± 3,07% pada tingkat kepercayaan 95% (asumsi simple random sampling).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto