Kekalahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) disorot Gembong Warsono. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI itu menilai, kekalahan itu menunjukkan jika Gubernur Anies dan jajarannya tidak memiliki dasar yang kuat ketika menaikkan upah minimum provinsi (UMP).
Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta kalah dari pengusaha dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen. Menurut Gembong, bila keputusan Anies berdasarkan kajian yang baik, tentunya tak akan kalah.
Baca Juga: Kemungkinan Cuma Kasih Angin Surga, Anies Baswedan Perlu Waspada dengan Manuver JK
"Kalah berarti, kan, tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil," ucap Gembong, Kamis (14/7).
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menuturkan, kenaikan UMP itu harus ada dasar hukum dan perhitungannya. "Ketika kajiannya baik, dasar hukumnya matang dan kuat, Pemprov tidak akan kalah dengan gugatan para pengusaha," kata dia.
Dia menyarankan Anies dan anak buahnya untuk duduk bareng dengan para pengusaha dan buruh untuk mencari solusi terbaik. "Saat sudah menjadi kesepakatan bersama, tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk mengingkari kesepakatan itu,” tuturnya.
Diketahui, PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.
PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak UMP DKI Diturunkan Mengacu Vonis PTUN
Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI. Terutama, yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp4.573.845.
Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp225.667 ke Rp4.641.854.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum