Puji Langkah Jenderal Listyo Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Pengamat: Kasus Ini Ujian bagi Polri
Babak baru kasus Brigadir J, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri terhitung Senin (18/7/2022).
Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Imam mengatakan, keputusan tersebut sebuah langkah tepat.
Baca Juga: Walau Tepat, Langkah Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo Belum Cukup, Polri Harus Lakukan Ini, Simak!
“Langkah tepat. Dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tentu akan memudahkan tim gabungan yang dibentuk Kapolri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Arif kepada media, Selasa (19/7/2022).
Ia berharap, dengan dinonaktifkannya Kadiv Propam tersebut pengusutan kasus yang mendapat perhatian publik di Tanah Air itu bisa bisa clear dan terang benderang.
“Sehingga, keadilan atas kasus ini bisa tercapai,” ungkapnya.
Pengusutan kasus polisi tembak polisi ini, kata Arif, menjadi pertaruhan kredibilitas Polri. Karena itu, menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan Kadiv Propam bisa membuat pengusutan terhadap kasus ini bisa berjalan secara transparan dan bisa keadilan terwujud.
Baca Juga: Polri Resmi Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Janji Jenderal Listyo Gak Main-main, Simak!
“Kasus ini juga merupakan ujian bagi Polri, terutama Kapolri sejauhmana target Presisi dari Jenderal Listyo ini bisa terlaksana,” tegas Arif. Arif mengapresiasi, inisiatif dan terobosan Kapolri dengan membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini dan mengundang tim eksternal untuk ikut terlibat dalam pengusutan kasus.
“Pernyataan Kapolri juga secara tegas menyatakan kasus ini harus terbuka, publik harus tahu pengusutan kasus ini. Kita berharap langkah Kapolri ini bisa menghasilkan sebuah pengusutan secara tuntas dan adil,” ungkap Arif.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menonaktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri terhitung mulai Senin.
Baca Juga: Jokowi Beri Dua Pernyataan Keras, Jenderal Listyo Harus Lakukan Ini Soal Insiden Rumah Ferdy Sambo
"Malam ini, kami putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan dan kemudian jabatan tersebut diserahkan ke Pak Waka Polri untuk selanjutnya tugas tanggung jawab di Propam akan diemban Wakapolri," ujar Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) malam.
Menurut Sigit, keputusan ini diambil untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan akan berdampak pada penyidikan yang sedang berjalan.
Baca Juga: Bukan di Rumah Irjen Ferdy Sambo? Keluarga Blak-blakan Ungkap Lokasi Pembunuhan Brigadir J, Simak!
"Untuk menjaga apa yang telah kami lakukan selama ini terkait komitmen menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel bisa dijaga, agar rangkaian proses penyidikan yang saat ini dilaksanakan betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik dan membuat terangnya kejadian ini," ungkap Kapolri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar