Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Tolak Gugatan Ganja Medis, Tenang Saja, Ada Jalan Lain Menuju Roma

        MK Tolak Gugatan Ganja Medis, Tenang Saja, Ada Jalan Lain Menuju Roma Kredit Foto: Unsplash/2H Media
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terkait ganja untuk keperluan medis. Atas hal itu Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan tidak perlu kecewa atas putusan MK.

        "Tak usah kecewa, sebab masih ada jalan lain menuju Roma," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/7/2022).

        Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menilai masih ada alternatif lain untuk mewujudkan legalisasi ganja untuk medis.

        Baca Juga: Ganja Medis Bisa Sembuhkan Cerebral Palsy? Ini Jawaban Ahli Neurologi Anak

        "Ya jalan lain itu legislative review, ditolak itu kan judicial review, dan judicial review itu tidak mengatakan bahwa pasal itu tidak boleh diubah. Kan yang ditolak itu adalah menyatakan pasal 8 ayat 1 itu inkonstitusional, kan itu yang ditolak," ujar Arsul.

        Tetapi, MK mengakui bahwa itu adalah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

        "Artinya, dikembalikan, terserah pada pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR dan pemerintah," kata Arsul.

        Karena itu, ia mengingatkan Santi Warastuti agar tidak putus harapan dalam memperjuangkan ganja medis, terlebih untuk kesembuhan anaknya yang menderita cerebral palsy.

        Untuk diketahui, Permohonan Uji Materil pasal pelarangan penggunaan ganja yang masuk jenis narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan yang diajukan sejumlah pemohonnya, ditolak Mahkamah Konstitusi, dalam sidang Rabu (20/7/2022).

        Sidang tersebut memaparkan pula tentang adanya inkonstitusionalitas dari UU No 35/2009 tentang Narkotika, yang kemudian dinilai tidak beralasan oleh majelis hakim dalam sidang yang sama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: