Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Habib Rizieq Dicintai 3 Penduduk: Langit, Bumi dan Metaverse

        Habib Rizieq Dicintai 3 Penduduk: Langit, Bumi dan Metaverse Kredit Foto: IST
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seorang ustadz bernama Dr Ahmad Anjai Al Baroesy menyebut sungguh sangat beruntung orang-orang yang mendampingi Habib Rizieq Shihab di hari pembebasannya kemarin.

        "Bagaimana hati ini tidak menangis ya Allah, melihat Dzurriyat Rasulullah Saw, yang satu ini sangat dicintai para hambamu yang Sholeh. Sungguh beruntung mereka yang saat ini duduk bersama mereka. Salam rindu dari SUMUT ya Habibie," kata Ahmad Anjai.

        Ia juga menilai tagar #ahlanwasahlanIBHRS adalah bukti bahwa rasa sayang ke HRS tidak luntur kendati diterpa ujian yang tiada henti.

        "Ungkapan ini lahir dari setiap hati yang penuh dengan magnet kasih sayang. Ketika menyambut seorang yang kita sayangi, kita hormati, kita kagumi, kalimat itu akan membahagiakan mereka. Ungkapan ini semakin menunjukkan bahwa Habibana dicintai 3 penduduk, yakni langit, Bumi & Metavers," tegasnya.

        Bagaimana hati ini tidak menangis ya Allah, melihat Dzurriyat Rasulullah Saw, yang satu ini sangat dicintai para hambamu yang Sholeh. Sungguh beruntung mereka yang saat ini duduk bersama mereka. Salam rindu dari SUMUT ya Habibie. pic.twitter.com/1RfBNYHgMe

        — DR. Ahmad Anjai Al Baroesy, M.Pd.I (@baroesy) July 20, 2022

        Mantan pentolan FPI Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada Rabu (20/7/2022). Pria yang akrab disapa oleh pendukungnya dengan julukan HRS tersebut dinyatakan resmi bebas bersyarat usai dua tahun di penjara.

        Diketahui bahwa HRS dipenjara lantaran sederet pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dipenjara sejak 12 Desember 2020 lalu di Rutan Bareskrim Polri.

        Meski telah disambut hangat oleh keluarga hingga pengikutnya di kediamannya, HRS tidak bebas murni alias dikenakan wajib lapor selama masa bebas bersyarat. Ia menjadi tahanan kota.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: