Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mardani Maming Ditetapkan Jadi DPO Oleh KPK, Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Langsung Bilang Begini

        Mardani Maming Ditetapkan Jadi DPO Oleh KPK, Badan Bantuan Hukum DPP PDIP Langsung Bilang Begini Kredit Foto: Hipmi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mardani H Maming telah ditetapkan statusnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan langsung memberikan respons.

        Ada tiga poin yang ditegaskan oleh partai yang diketuai Megawatai Soekarnoputri atas status DPO terhadap politikus PDIP tersebut.

        Pertama, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDI Perjuangan M. Nurdin menegaskan bahwa PDI Perjuangan berpegang teguh kepada prinsip bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum.

        Baca Juga: Mohon Maaf Ganjar Pranowo, 99 Persen PDIP Akan Usung Puan Maharani Jadi Capres

        Kedua, lanjut Nurdin, PDI Perjuangan tentunya senantiasa menghormati segala proses hukum yang berjalan.

        "Dan karenanya pula tidak akan melakukan intervensi apapun terhadap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum manapun termasuk KPK dalam perkara ini," ujar Nurdin dalam keterangannya, Selasa (26/7/2022).

        Sementara itu hal yang menjadi poin ketiga adalah PIDP berkeyakinan bahwa Mardani akan bertindak kooperatif.

        "Selain itu PDI Perjuangan juga meyakini bahwa Pak Mardani Maming akan kooperatif dalam proses penegakan hukum ini," kata Nurdin.

        "Semoga semuanya tetap berjalan tertib dalam koridor hukum yang berlaku serta dengan memperhatikan asas praduga tidak bersalah, demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.

        Baca Juga: NasDem Akan Berkoalisi dengan PDIP? Surya Paloh Langsung Ungkap Hal Ini

        DPO

        Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming pada Selasa (26/7/2022) hari ini.

        Status DPO itu diterbitkan oleh KPK lantaran politikus PDI Perjuangan itu dianggap tidak kooperatif setelah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

        "Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).

        Lebih lanjut, KPK pun segera melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan terhadap Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

        "KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

        Terkait status DPO itu, Ali pun meminta kepada masyarakat bila mengetahui informasi soal informasi keberadaan Maming agar segera menghubungi KPK.

        "Silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Ali.

        "Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan," imbuhnya.

        Sebelumnya, KPK gagal menjemput paksa terhadap Mardani Maming saaat menggeledah sebuah apertemen di kawasan Jakarta Selatan yang diduga milik eks mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

        Terkait kasus ini, Maming juga sudah dilarang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh KPK. Belakangan, Maming diam-diam telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya oleh KPK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: