Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hampir 1 Bulan Berlalu Kasus Brigadir J Belum Menemukan Titik Terang, Bambang: Kapolri Harus Beri Tenggat Waktu kepada Timsus

        Hampir 1 Bulan Berlalu Kasus Brigadir J Belum Menemukan Titik Terang, Bambang: Kapolri Harus Beri Tenggat Waktu kepada Timsus Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir J dalam peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo masih ditangani oleh tim khusus (timsus) yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski begitu, hingga saat ini kasus tersebut belum mendapatkan titik terang.

        Padahal, peristiwa mengenaskan yang melibatkan sesama anggota polisi ini sudah berlalu hampir satu bulan dari tanggal kejadian pada Jumat (8/7/2022). Untuk itu, Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyarankan Kapolri untuk memberikan tenggat waktu kepada timsus bentukannya untuk mengungkap kasus tersebut.

        Baca Juga: Muncul Pertanyaan: Mengapa Komnas HAM Lebih Aktif Urus Kasus Brigadir J Ketimbang Timsus Bentukan Kapolri?

        "Kapolri harus memberi tenggat waktu kepada timsus untuk menyelesaikan kasus ini. Jangan sampai memberi kado HUT Proklamasi dengan ketidaktuntasan kasus ini," kata Bambang kepada JPNN.com, Selasa (2/8/2022).

        Bambang mengatakan keberhasilan penuntasan kasus tersebut bukan hanya sekadar menyeret pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J, tetapi bagaimana mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.

        "Untuk mengembalikan public trust dampak ketidakterbukaan Polri sejak awal yang terjadi saat ini, bukan sekadar dengan menyeret aktor pelaku ke pengadilan saja, tetapi juga membuka setransparan mungkin kejanggalan-kejanggalan yang disampaikan kepolisian sejak awal," ujar Bambang.

        "Artinya juga harus menyeret otak di balik kejanggalan-kejanggalan yang dirasakan publik selama ini. Itu kalau Kapolri mau menjadikan kasus ini menjadi momentum untuk membenahi internal institusinya," sambung peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

        Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam insiden baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, naik ke tingkat penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri meyakini sudah ada dugaan pelanggaran pidana dalam insiden itu.

        Baca Juga: Ambil Alih Kasus Kematian Brigadir J, Jenderal Listyo Pasti Bertindak Tegas, Bahkan ke Ferdy Sambo!

        Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga orang perwira terkait kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

        Irjen Ferdy Sambo dicopot sementara dari jabatan Kadiv Propam. Lalu Hendra dicopot dari Karopaminal dan Budhi dinonaktifkan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan. Penonaktifan itu dilakukan guna menjaga objektivitas Polri dalam penanganan kasus penembakan yang dilakukan Bharada E pada Jumat (8/7/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: