Ajudannya Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Tunggu Giliran, Polri Tegaskan: Besok!
Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ajudan dari Irjen Ferdy Sambo tersebut disebut-sebut telah menembak sesama perwira kepolisiannya di rumah Irjen Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Coba Alihkan Isu Kematian Brigadir J
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8) malam.
Alumnus Akademi Polri (Akpol) 1991 itu bilang penyidik bakal menahan Bharada E.
"Langsung ditangkap," tuturnya.
Andi menjelaskan Bareskrim Polri memeriksa 42 saksi, termasuk para ahli forensik dan balistik.
Tim penyidik juga menyita sederet barang bukti, antara lain, alat komunikasi, CCTV, dan benda lain dari tempat kejadian perkara (TKP).
Menurut Andi, Pusat Laboratorium Forensi (Puslabfor) meneliti berbagai barang bukti itu.
Namun, mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut itu memastikan pengusutan kasus tersebut tidak berhenti pada Bharada E.
"Ini tetap berkembang, masih ada beberapa saksi lagi untuk beberapa hari ke depan,” katanya.
Bagaimana dengan empunya rumah TKP, Ferdy Sambo? Kapan diperiksa? Besok?
"Iya, betul," kata Brigjen Andi menjawab pertanyaan betul atau tidak Pak Sambo diperiksa besok.
Baca Juga: Datangi Mabes Polri, Pihak Istri Ferdy Sambo Sampai Bawa-bawa Jokowi!
"Jam sepuluh," imbuhnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar