Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maming Cabut Surat Kuasa Terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, Ada Apa?

        Maming Cabut Surat Kuasa Terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, Ada Apa? Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penetapan Mardani Maming sebagai tersangka terus menjadi perhatian publik. Kini Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut mencabut surat kuasa terhadap Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto (BW) alias tak jadi pengacara dirinya lagi.

        "Kami ingin menjelaskan bahwa sejak per hari ini, kuasa lama surat kuasa lama telah dicabut dari Pak Mardani Maming," kata kuasa hukum Mardani, Abdul Qodir di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (3/7).

        Dia mengatakan, Mardani akan didampingi oleh kuasa hukum dari dua organisasi, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).

        Mardani merupakan Bendahara Umum PBNU dan Ketua Umum HIPMI.

        Baca Juga: Sempat Dapat Status Buronan, Mardani Maming Kasih Penjelasan: Saya Ziarah ke Wali Songo

        "Gabungan kuasa hukum dari dua organisasi itu, tidak ada lain-lain yang di luar," ujar dia.

        Qodir juga membenarkan bahwa kliennya pada Rabu menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka setelah ditahan KPK.

        "Bahwa Mardani Maming, baru saja menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini. Tadi saya dampingi," ucapnya.

        KPK telah menetapkan Mardani sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

        KPK menduga Mardani Maming menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar RP104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. (ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: