Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Kata Komnas HAM Loh: Ada Indikasi Jadikan Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J

        Ini Kata Komnas HAM Loh: Ada Indikasi Jadikan Bharada E Menanggung Sendiri Kasus Brigadir J Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Muncul dugaan adanya upaya dari pihak tertentu yang menginginkan Bharada E menanggung sendiri kasus polisi tembak polisi di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

        Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam diskusi virtual berjudul 'Menguak Kasus Kematian Brigadir J', Jumat (5/8). Komnas HAM, menurutnya, melihat ada langkah-langkah seperti mengupayakan nanti Bharada E yang menanggung sendiri kasus tersebut.

        Baca Juga: Misteri 10 Ponsel yang Bikin Misteri Tewasnya Brigadir J Makin Jelas, Begini Penjelasan Komnas HAM

        "Indikasi kuat bahwa memang ada langkah-langkah yang dikatakan sebagai obstraction of justice begitu," kata Damanik.

        Dia kemudian menyinggung tentang hasil rekaman CCTV yang sempat hilang dan dilanjut dengan pemeriksaan beberapa perwira kepolisian. Alumnus Universitas Sumatera Utara (USU) itu menduga persoalan CCTV tersebut dilakukan demi menumbalkan Bharada E sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," jelas Damanik.

        Polisi sebelumnya telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. Penyidik menggunakan sejumlah pasal untuk menjerat ajudan Irjen Ferdy Sambo itu.

        Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, jerat untuk Bharada E yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 55 KHUP, dan Pasal 56 KUHP.

        "Penyidik telah melakukan gelar perkara pada malam ini, saksi sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP," ujar Andi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8) malam.

        Baca Juga: Wah! Brigadir J Gak Todongkan Senjata ke Bharada E, Komnas HAM Blak-blakan: Gak Ada Peristiwa Itu!

        Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain. Sementara itu, Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu kejahatan.

        Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut tim khusus (Timsus) telah memeriksa 25 anggota polisi dalam kasus tewasnya Brigadir J.

        Adapun polisi dalam keterangan awal mengeklaim bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: