Bikin Geleng-geleng! Ternyata Brigadir RR Disangkakan Pasal Pembunuhan Berencana Terkait Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ada Apa?
Penetapan status tersangka kepada Bharada E menjadi satu titik balik dari serangkaian kejanggalan yang muncul di insiden berdarah rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kini ternyata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya yakni Bharada E (Richard Elizer) dan Brigadir RR (Ricky Rizal). Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Brigadir RR merupakan ajudan Putri Candrawathi, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.
“Bharada RE dan Brigadir RR,masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).
Dikehui kedua anggota Polri itu dikenakan pasal yang berbeda. Bharada E disangkakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Brigadir RR dijerat pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku, namun Andi belum menjelaskan peran dari Brigadir RR.
“Tidak usah tanya perannya. Saya sedang sibuk, cukup,” tandas Andi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto