Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Empat Inisiatif OJK Genjot Inklusi Keuangan Lewat Fintech

        Ini Empat Inisiatif OJK Genjot Inklusi Keuangan Lewat Fintech Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perkembangan digitalisasi juga mendorong lembaga keuangan untuk terus beradaptasi, menghadirkan layanan keuangan digital yang lebih efisien, tetap aman, cepat, serta mengedepankan faktor kesehatan di tengah situasi pandemi saat ini. Teknologi informasi telah mendorong maraknya inovasi keuangan digital, yang pada akhirnya mendorong tingkat inklusi keuangan nasional.

        Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan para pemangku kepentingan lainnya, akan terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunan financial technology untuk peningkatan keuangan inklusif.

        Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, paling tidak terdapat empat inisiatif yang telah dan akan terus dilakukan OJK untuk meningkatkan inklusi keuangan.

        Yang pertama adalah program literasi dan edukasi keuangan secara massif, yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia. Baca Juga: Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan 54 Mobil SiMOLEK

        "Kami menyadari bahwa program edukasi keuangan hanya akan berjalan efektif apabila dilakukan menggunakan delivery channel yang paling sesuai dengan karakteristik masyarakat. Oleh karena itu, kami menggarisbawahi pentingnya melakukan program edukasi keuangan dengan menggunakan media digital, yang saat ini telah menjadi gaya hidup baru bagi para millenial," ujar Friderica dalam webinar bertajuk "Sehat Kelola Dana dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital" di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

        Selain meningkatkan edukasi, OJK juga terus menambah kanal layanan informasi dan pengaduan yang dapat dijangkau oleh konsumen dan masyarakat. Sejak tahun 2018, kami telah menyempurnakan call center OJK dengan membuka layanan Whatsapp, penyediaan robot penjawab untuk pertanyaan sederhana, serta implementasi Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

        Inisiatif yang kedua, kata Friderica, adalah pengembangan inovasi produk keuangan yang mengedepankan keamanan dan fairness. "OJK akan terus mendukung inovasi produk teknologi untuk menciptakan produk-produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat, yang paling tidak memiliki 3 karakteristik, yaitu accessible, flexible, dan affordable," ucapnya.

        Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki ini mengungkapkan bahwa inisiatif yang ketiga adalah penerapan prinsip prinsip Perlindungan Konsumen. Baca Juga: Simak! ini Pokok-Pokok yang diatur OJK dalam POJK Fintech Terbaru

        "OJK berkeyakinan bahwa perlindungan konsumen industri jasa keuangan merupakan salah satu fondasi dasar dalam membangun industri keuangan yang kokoh di suatu negara. Peran consumer protection dalam menjaga kepercayaan masyarakat atau trust dalam hal ini sangat penting. Karena “trust”, merupakan sebuah prasyarat bagi pengembangan industri jasa keuangan kita," jelas Kiki.

        Dan terakhir, mengingat tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana dan pengelolaan investasi sebagian besar merupakan tindakan yang bersifat lintas yurisdiksi, maka keberadaan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga, mutlak diperlukan.

        Seperti diketahui, transaksi digital memang telah memudahkan hidup kita, dan menciptakan sebuah gaya hidup baru. Namun demikian, dunia digital juga mengandung potensi kerawanan karena kita masih memiliki tingkat literasi keuangan dan literasi digital yang rendah.

        "Sampai dengan bulan Juni 2022, Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.130 penawaran investasi illegal, 4.089 pinjol ilegal, dan 165 gadai ilegal," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: