Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan 54 Mobil SiMOLEK

Genjot Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Luncurkan 54 Mobil SiMOLEK Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan 54 mobil SiMOLEK (Sarana Informasi Mobil Literasi dan Edukasi Keuangan). Adapun mobil ini akan dipergunakan OJK bersama industri jasa keuangan, pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan program edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat di seluruh pelosok wilayah Indonesia.

Untuk diketahui, Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019 yang dilakukan OJK menunjukkan, indeks literasi keuangan baru sebesar 38,03% dan indeks inklusi keuangan sebesar 76,19%.

"Kehadiran mobil SiMOLEK diharapkan mampu meminimalisir hambatan geografis, demografis, dan infrastruktur bagi masyarakat dalam memperoleh informasi dan pengetahuan terkait produk dan layanan lembaga keuangan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam peluncuran mobil SiMOLEK di Jakarta, Kamis (7/7/2022). Baca Juga: Lindungi Konsumen, OJK Minta Industri Keuangan Perkuat Pengawasan Market Conduct

Adapun mobil SiMOLEK pertama kali diluncurkan pada 2013 sebanyak 20 mobil dan pada 2015 ditambah sebanyak 21 unit yang beroperasi memberikan edukasi dan literasi keuangan ke masyarakat di 39 daerah kantor OJK di seluruh Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan penambahan mobil SiMOLEK dapat mendorong sinergi OJK dan Industri Jasa Keuangan dan bisa menggambarkan simbol aktifnya OJK memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Semoga upaya ini mendukung kebangkitan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga.

Di sisi lain, Wimboh juga meminta pelaku usaha jasa keuangan untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen melalui penguatan pengawasan market conduct (perilaku pasar) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK No.6/2022).

Penerapan ketentuan ini, menurutnya tidak hanya berpihak kepada konsumen namun juga menyeimbangkan kepentingan konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan cost and benefit analysis. Hasil yang diharapkan adalah jumlah pengaduan masyarakat atas produk dan layanan keuangan dapat berangsur-angsur menurun seiring dengan implementasinya.

“Oleh karena itu, market conduct menjadi penting agar lembaga jasa keuangan memiliki tanggung jawab atas instrumen keuangan atau investasi yang ditawarkan sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko yang akan muncul di kemudian hari,” kata Wimboh.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Bagikan Artikel: