Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Kini Tersangka dalam Kematian Brigadir J, Anggota DPR: Tak Mungkin Tak Ada Motif

        Ferdy Sambo Kini Tersangka dalam Kematian Brigadir J, Anggota DPR: Tak Mungkin Tak Ada Motif Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Disebut penting bagi Polri untuk mengungkap motif di balik penembakan kepada Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Terbaru, kepolisian memasukkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus itu.

        Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali menyebut penting bagi Polri menyampaikan motif itu ke publik. Menurut dia, pengungkapan motif bisa menahan spekulasi publik dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

        Baca Juga: Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Oalah... Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa?

        "Kalau tidak (diungkap motif, red) masyarakat akan bertanya dan membangun opini sehingga polisi penting untuk menyampaikan motifnya agar opininya tidak menjadi liar," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Selasa (9/8).

        Eks Ketua Fraksi Partai NasDem DPR RI itu mengatakan tidak mungkin sebuah kasus pidana seperti perkara penembakan Brigadir J, terjadi tanpa motif. "Menurut saya motif, tidak mungkin terjadi satu peristiwa pidana tanpa ada motifnya, ada niat yang kemudian terjadi proses tindak pidana tersebut," ujar Ahmad Ali.

        Eks aktivis HMI itu juga menyoroti perlunya kepolisian mengungkap kronologi lengkap dari perkara penembakan Brigadir J agar informasi tidak menjadi liar. "Ketika orang sudah ditetapkan tersangka nanti akan menyusul kronologis lengkapnya," ungkap Ahmad Ali.

        Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan kepada Brigadir J. Satu di antaranya, Jenderal Listyo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya anggota Brimob itu.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Ngarang Cerita Tembak Menembak, Komnas HAM Akan Lakukan Ini

        Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM.  Irjen Ferdy Sambo diketahui berperan sebagai penyuruh dan menyusun skenario dalam aksi penembakan kepada Brigadir J. RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

        Polisi menjerat Irjen Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: