Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Ditemukan fakta bahwa tidak terdapat peristiwa baku tembak dalam peristiwa kematian Brigadir J.
Baku tembak yang disebut pada laporan awal kepolisian diduga direkayasa mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang kekinian berstatus tersangka.
Merespons hal tersebut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan pendalaman dengan memeriksa Pusat Laboratorium Forensik (Puslafor) Polri terkait uji balistik senjata yang menewaskan Brigadir J. Hal digelar pada hari ini, Rabu (10/8/2022).
"Nanti Komnas HAM akan merilis temuannya sendiri, terkait pada prosesnya, kan besok (hari ini) juga masih uji balistik," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam kepada wartawan Selasa (9/8/2022) malam kemarin.
Agenda pemeriksaan uji balistik sudah tertunda dua kali, pada penjadwalan ulang ini diharapkan didapati informasi yang membuat misteri kematian Brigadir J menemukan titik terang.
"Sehingga kami semakin terang peristiwanya," ujar Anam.
Komnas HAM meminta Puslafor Polri harus membawa sejumlah senjata dan bekas peluru yang digunakan menewaskan Brigadir J. Sejumlah barang bukti itu kemudian disandingkan dengan informasi yang sudah diperoleh.
"Kami harus melihat langsung barangnya ya. Apalagi kami sudah punya sandingan. Sandingan informasi yang bisa memastikan apakah barang-barang tersebut sesuai apakah tidak. Dan kami juga pengen di balistik itu juga ditunjukkan ya, administrasi kepemilikannya. Kalau itu pistol itu pistol siapa, dan lain sebagainya," kata Anam.
Kapolri Bantah Peristiwa Baku Tembak
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kalau Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto