Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anwar Abbas Puji Kapolri Terkait Perkembangan Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Alhamdulillah...

        Anwar Abbas Puji Kapolri Terkait Perkembangan Kasus 'Polisi Bunuh Polisi' Ferdy Sambo: Alhamdulillah... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus Brigadir J yang kini telah resmi menyeret Irjen Ferdy Sambo terus mendapat perhatian publik.

        Terkait perkembangan yang ada terhadap kasus ini, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        "Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kami tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri dan pihak kepolisian yang telah membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sampai ke akar-akarnya," katanya di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

        Menurut dia, pada awalnya masyarakat pesimis dan memperkirakan penyelesaian kasus tersebut hanya akan menyentuh bagian ranting-ranting.

        Namun, melalui sikap tegas dan profesionalitas, Listyo Sigit beserta seluruh jajarannya mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

        Baca Juga: Siang-Malam Benny Mamoto Dibully Gegara Bilang Tak Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Refly Harun: Allahu Akbar! Orang Awam Saja…

        "Syukur alhamdulillah, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mempersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J," ungkap Anwar.

        Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu berharap kasus Brigadir J dapat dijadikan momentum untuk berbenah atau memperbaiki diri agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri makin meningkat.

        "Diharapkan pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara ke arah yang jauh lebih baik sehingga negeri ini bisa maju, berakhlak, dan berkeadilan, yang mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia," terangnya.

        Baca Juga: Benny Mamoto Dibully karena “Teriak” Tak Ada Kejanggalan di Kasus Brigadir J, Rocky Gerung Sarankan untuk Refleksi: Mesti Minta Maaf dan…

        Hingga saat ini, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Bharada E, Bripka RR, tersangka KM, Ferdy Sambo.

        Keempatnya disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: