Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investasi Duit Kripto Kian Menarik, Jumlah Investornya Lebih Banyak Ketimbang Saham

        Investasi Duit Kripto Kian Menarik, Jumlah Investornya Lebih Banyak Ketimbang Saham Kredit Foto: Unsplash/Kanchanara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan jumlah investor kripto saat ini lebih banyak dibandingkan pasar saham.

        Padahal, saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi ketimbang kripto yang baru muncul pada 2020. Kemenkeu mencatat jumlah investor pasar saham per Juni 2022 tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.

        Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp3.302,9 triliun , sementara kripto sudah mencapai Rp854,9 triliun per 2021. “Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhasil Nazara, dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, kemarin.

        Karena itu, dia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.

        Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat. Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil

        “Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali,” katanya.

        Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, dirinya pun menyebutkan perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan UndangUndang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: