Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolda Metro Jaya Disinyalir Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Tidak Benar Itu!

        Kapolda Metro Jaya Disinyalir Terlibat dalam Kasus Brigadir J, Kadiv Humas Polri: Tidak Benar Itu! Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diperiksa karena terkait kasus pembunuhan Brigadir J, terkait hal itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi bahwa hal tersebut tidak benar.

        "Tidak benar info tersebut. Sumber saya cuma dari timsus," kata Dedi saat dikonfirmasi, seperti dilansir dari Suara.com, Senin (22/8).

        "Tidak ada info dari itsus (inspektorat khusus)," tambah Dedi.

        Diketahui, penyidik menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.

        Baca Juga: Mahfud MD Ogah Jawab DPR Soal Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Ancam Mundur di Kasus Ferdy Sambo: Saya Nggak Bisa Dipaksa!

        Putri dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

        Seperti diketahui, kematian Yosua menjadi janggal ketika dalam rilis resminya, Mabes Polri mengikuti skenario yang dibuat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. 

        Dalam skenarionya, Yosua disebut tewas usai baku tembak dengan Bharada E atau Richard Eliezer di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Lakukan Suap ke LPSK? KPK Nggak Main-main Lagi, Siap-siap!

        Kematian Yosua pada Jumat (8/7/2022) yang dikaitkan dengan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy itu sempat tertutup rapat selama beberapa hari. Sampai akhirnya kepolisian memberikan keterangan awal pada Senin (11/7/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Bagikan Artikel: