Fantastis! Hampir 100 Personel Polri Bakal Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Brigadir J
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di hadapan Anggota Komisi III DPR RI menyebut sejumlah polisi akan diperiksa dalam sidang pelanggaran kode etik profesi Polri. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai 97 personel polisi.
Mereka akan disidang terkait kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kapolri berkomitmen ingin menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan.
Baca Juga: Belum Digarap Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo Sudah Ajukan Pengunduran Diri dari Polri
"Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (24/8).
Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J.
Ia menyebut Polri telah melakukan penempatan khusus kepada 18 personel. "Dikurangi 3 orang terduga pelanggar karena Saudara Ricky dan Saudara Ferdy Sambo dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri dan satu orang sedang dirawat di RS Bhayangkara (sehingga menjadi 15 personel)," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri mengungkap adapun motif Ferdy Sambo dalam melakukan perencanaan peristiwa tersebut adalah kemarahan dan emosi setelah mendengar laporan dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Chandrawati.
Kemarahan itu diduga terjadi di Magelang, Jawa Tengah, yang dianggap mencederai harkat dan martabat keluarga. 'Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan," kata Kapolri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum