Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gegara Soal Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Kini Harus Siap Berurusan dengan Polri

        Gegara Soal Amplop Kiai, Suharso Monoarfa Kini Harus Siap Berurusan dengan Polri Kredit Foto: Peci
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sekaligus Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Pecinta Kiai (Peci) Nusantara.

        Suharso dilaporkan ke Bareskrim Polri akibat perkataannya yang dianggap telah menghina para kiai dan pesantren beberapa waktu lalu.

        Baca Juga: Isu Kenaikan Harga BBM, Suharso Monoarfa: Pasti Ada Tambahan Anggaran Kompensasi dan Subsidi Energi

        “Kami melaporkan Suharso Monoarfa terkait penghinaan yang disampaikannya dalam acara antikorupsi di KPK dengan para kader PPP. Kami selaku santri yang tergabung dalam Peci Nusantara merasa tersinggung dan terhina atas pernyataannya,” ujar Ketua Pecinta Kiai Nusantara, Alvin Mustofa Hasnil Haq di Bareskrim Polri, Kamis (25/8/2022).

        Wakil Sekretaris PWNU DKI Jakarta ini juga menyebut telah banyak pihak yang telah melaporkan Suharso terkait hinaannya kepada para kiai. Dia pun berharap Suharso tidak kembali mengulangi hal yang sama dan menyingging para kiai.

        “Sudah ada beberapa laporan terkait hal ini ke kepolisian, tapi yang ke Bareskrim baru saya. Harapannya Suharso sebagai publik figur tidak mengulangi kesalahannya yang bisa menyinggung seluruh kiai,” jelasnya.

        Terkait masalah hukuman untuk Suharso, Alvin menyerahkannya kepada pihak berwajib. Dia menuntut laporannya agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan hukuman yang berlaku.

        “Kalau masalah pidana, itu tergantung pihak kepolisian dalam menyikapi laporan yang kami ajukan. Semoga sesuai dengan hukuman yang berlaku,” tutupnya.

        Dalam laporannya, Alvin menggunakan Pasal 156 A KUHP. Suharso dianggap melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

        Baca Juga: Dulu Digusur Ahok, Anies Baswedan Kini "Memindahkan" Warga Bukit Duri

        Karena telah ada beberapa laporan terkait tindak pidana penghinaan yang dilakukan oleh Suharso Monoarfa, maka laporan akan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

        Kekinian, Ketum PPP Suharso Monoarfa, merespon desakan mundur bagi dirinya dari kursi nomor satu di partai. Ia mengaku sudah menjelaskannya ke pihak internal PPP dan meminta maaf.

        "Saya juga bahkan sudah menyatakan permohonan maaf saya. Mungkin cara memberi contohnya enggak pas," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (25/8/2022).

        Suharso juga mencoba untuk meluruskan atas apa yang disampaikannya saat berpidato tersebut. Dalam kesempatan itu, ia sempat bertemu sejumlah tokoh semisal Wakil Ketua Majelis Syariah PPP KH Afifudin Muhajir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: