Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari 'Perlindungan'

        Jadi Saksi Sidang Etik Ferdy Sambo, Bharada E Tak Hadir secara Langsung: Bagian dari 'Perlindungan' Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang etik terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Kedua orang tersebut sama-sama menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        Sidang etik terhadap suami Putri Candrawathi yang dilangsungkan Kamis (26/8/2022) itu tidak dihadiri secara langsung oleh Bharada E, tetapi ia memberikan keterangan secara virtual melalui Zoom.

        Baca Juga: Sidang Etik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang Tiga Kaget Dengar Suara Anggota Brimob Bentak Wartawan: Kasih Tahu Itu...

        Pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapesy, menjelaskan bahwa kehadiran Bharada E secara virtual dalam sidang etik Ferdy Sambo karena statusnya sebagai justice collaborator (JC) yang dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

        "(Hadir secara zoom) merupakan program LPSK (sebagai) JC dipisah," kata Ronny, Kamis (25/8).

        Perlindungan terhadap Bharada E saat memberikan kesaksian juga dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. Jelasnya, pemberian kesaksian secara virtual merupakan bagian dari perlindungan sebagai justice collaborator.

        "Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ujar Edwin.

        Selama menjalankan sidang, kata Edwin, LPSK berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E. "Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.

        Baca Juga: Hasil Sidang Etik Selama Hampir 18 Jam: Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat!

        Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo juga menyatakan hal yang sama bahwa Bharada E tidak hadir langsung dalam memberikan kesaksian karena statusnya sebagai justice collaborator.

        "(Alasan tidak hadir langsung) di antaranya seperti itu (justice collaborator)," ujar Dedi.

        Sidang etik Ferdy Sambo dimulai pukul 09.25 WIB. Diawali pembukaan sidang oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri, sidang dilanjutkan pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi dan terduga pelanggar (Ferdy Sambo) oleh penuntut. Setelahnya, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: