Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah selesai dilangsungkan. Sidang yang berlangsung hampir 18 jam dari pukul 09.28 WIB Kamis (25/8) hingga Jumat (26/8) pukul 02.00 WIB memutuskan Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat dari statusnya sebagai anggota Polri.
Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Baca Juga: Pertemuan Dua Jenderal Bintang Dua, Napoleon Siap "Openi" Ferdy Sambo
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.
Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi hukuman sanksi bersifat etika. "Pelaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Ahmad Dofiri membacakan keputusan KKEP.
Lulusan terbaik Akpol 1989 itu menambahkan, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama empat hari pada 8-12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob. "Penempatan khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar," tutur Ahmad Dofiri.
Kemunculan Ferdy Sambo pada sidang etik pada Kamis pagi merupakan pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum