Putri Candrawathi Sudah Jadi Tersangka dan Diperiksa Tapi Belum Juga Ditahan? Ini Kata Kabareskrim
Setelah beberapa saat ditunda, akhirnya Penyidik Timsus Polri akan memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, sekaligus salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi pada hari Jumat (26/8/2022).
Namun banyak yang bertanya-tanya, Putri Candrawati ditetapkan pertama kali sebagai tersangka pada Jumat (19/08/22) tapi hingga saat ini istri Ferdy Sambo itu belum juga ditahan.
Menanggapi hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan proses penahanan terhadap Putri sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca Juga: Ternyata Fakta Ini yang Buat Pakar Psikologi Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Seksual
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat ditanya perihal potensi penahanan Putri pasca proses pemeriksaan sebagai tersangka.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf (ART rangka sopir).
Baca Juga: Hari Ini Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Pakar Psikologi: Dia Bukan Korban Pelecehan Seksual!
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: