Pengacara kondang Hotman Paris mendadak sebut Ferdy Sambo bisa saja lepas dari hukuman mati hanya karena sebuah tangisan.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu di program FYP yang dibagikan ulang akun Instagram @nenk_update, Selasa (30/8/2022).
Dalam video tersebut, Hotman Paris tampak menyinggung soal Ferdy Sambo yang jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Ini saya baru dengar dalam kasus polisi tembak polisi sekarang. Apakah benar saya nggak tahu, katanya istrinya begitu pulang dari Magelang, istri lapor apa yang dialami di Magelang, si jendral itu suaminya nangis," kata Hotman Paris di program FYP.
"Itu yang saya dengar. Kata saksi di BAP. Kalau itu benar, itu dari segi hukum sangat mempengaruhi," sambungnya lagi.
Bahkan, Pengacara Kondang itu sebut bisa saja mantan Kadiv Propam Polri itu bakal lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana.
Hotman Paris juga ungkapkan alasanya berkata demikian.
"Karena apa? Dari keadaan emosi kemudian lanjut dengan peristiwa penembakan. Berarti apa? Emosi spontan, berarti bisa kena bukan pasal 338.
Karena bayangkan seorang lelaki jendral menangis setelah istrinya mengadu begitu sampai di rumah pribadi," ucap Hotman Paris.
Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Ferdy Sambo, Sempat Jadi Teman Sekamar Mendiang Brigadir J
"Ini pertanyaan loh. Sebab kalau benar saksi-saksi kunci memberikan kesaksian bahwa seorang jendral, seorang suami menangis begitu mendengar cerita keluhan dari istrinya. Maka bisa berakibat nanti itu ke apakah 338 atau 340," lanjutnya lagi.
Ia mengatakan, jika faktanya Sambo menangis dan ini karena emosi. Maka akan berbeda dengan perencanaan. Kalau perencanaan tentu perencanaan matang, sedangkan emosi bisa didalilkan itu adalah spontan, dan memenuhi pasal 338.
Untuk itu dalam persidangan dia berharap bahwa jaksa untuk lebih berhati-hati.
"Kalau benar ada kesaksian saksi-saksi kunci seperti itu maka itu akan dipakai kuasa hukum Sambo sebagai dalil bahwa yang terjadi adalah 338 (pembunuhan spontan)," pungkasnya.
Baca Juga: Bharada E Trauma Masuk Rumah Ferdy Sambo, Sempat Jadi Teman Sekamar Mendiang Brigadir J
Jadi Ferdy Sambo bisa saja dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan lolos dari hukuman mati.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty